Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bintang pop internasional Shakira terancam hukuman penjara yang berat dan denda bila terbukti bersalah dugaan penipuan pajak. Duh!
Jaksa di Spanyol menuntut Shakira dihukum delapan tahun dua bulan penjara, dan membayar denda 24 juta USD atau senilai Rp 358 miliar. Shakira ditawari perjanjian penyelesaian, tapi menolaknya.
Ia memilih untuk pergi ke pengadilan meskipun hingga saat ini belum ditetapkan tanggal persidangannya.
Dilansir dari Fox, disebutkan Shakira merasa tak bersalah dan akan berjuang di pengadilan.
Shakira selalu bekerja sama dan mematuhi hukum, menunjukkan perilaku tanpa cela sebagai individu, pembayar pajak, dan dengan setia mengikuti nasihat PriceWaterhouse Coopers. Itu adalah sebuah perusahaan pajak bergengsi dan diakui secara global.
"Sayangnya, Kantor Pajak Spanyol yang selalu kalah pada satu dari setiap dua tuntutan hukum dengan pembayar pajaknya, terus melanggar haknya dan melanjutkan kasus tak berdasar lainnya. Shakira yakin dia tidak bersalah akan dibuktikan pada akhir proses peradilan," ujar pihak Shakira.
Penyanyi bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll, didakwa gagal membayar pajak sebesar 15 juta USD kepada pemerintah Spanyol antara tahun 2012 dan 2014.
Jaksa di Barcelona menuduh penyanyi Hips Don't Lie itu menghabiskan lebih dari setengah tahun 2012 dan 2014 di Spanyol, dan karena itu diharuskan membayar pajak di negara tersebut.
Pemenang tiga kali Grammy Award dan Latin Grammy Award itu harus menghadapi enam dakwaan. Pada bulan Mei, Shakira mengajukan banding atas tuduhan penipuan pajak yang sama, tetapi pengadilan menolak permintaannya.(dth)