Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di bandara kelolaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kemenhub. Biaya jasa tersebut termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditarik oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Dengan begitu maskapai tak perlu lagi membayar untuk melakukan pendaratan hingga parkir di bandara-bandara kelolaan Kemenhub.
"Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara akan menikmati tarif nol rupiah untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," papar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU.
"Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara," ujar Nur Isnin.
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Kebijakan ini dimulai sejak 29 Juli 2022 yang lalu dan akan berlaku hingga akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2022 mendatang.
"Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat," jelasnya.(dtf)