Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin, menyampaikan penetapan tersangka kasus kematian kliennya sudah ditunggu-tunggu.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu setelah dinaikkannya status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Juli 2022," kata Kamaruddin dilansir detikSumut, Kamis (4/8/2022).
Kamaruddin yakin ada pelaku lain yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Untuk itu, dia meminta pengusutan kasus tersebut terus dilanjutkan.
"Karena, sesuai dengan bukti-bukti dan petunjuk yang sudah kami serahkan kepada penyidik dan tentunya dengan penemuan-penemuan bukti lain yang didapat oleh penyidik melalui scientific crime investigation system, kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," sebutnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka Bharada E ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim khusus yang dibentuk Kapolri.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Rabu (3/8).(dtc)