Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medambisnisdaily.com - Medan. Pada Juli 2022, tingkat daya beli atau Nilai Tukar Petani (NTP) Sumatra Utara (Sumut) tercatat sebesar 108,85 atau turun 7,21% dibandingkan dengan Juni 2022 yang sebesar 117,31. Penurunan NTP Juli disebabkan oleh turunnya NTP pada subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,96% dan NTP Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 12,66%.
"Penurunan NTP juga disumbang subsektor Peternakan yang turun sebesar 1,56% pada Juli 2022," kata Kepala BPS Sumut, Nurul Hasanudin, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, NTP dua subsektor lainnya mengalami kenaikan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 0,42% dan NTP subsektor Perikanan naik tipis sebesar 0,06%.
Nurul Hasanudin menjelaskan, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. "Jadi semakin tinggi NTP, itu artinya data beli petani kita semakin tinggi. Sebaliknya kalau turun, artinya daya beli petani rendah," katanya.
Dikatakan Nurul Hasanudin, perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Juli 2022, terjadi inflasi perdesaan di Sumut sebesar 0,54%.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sumut pada Juli 2022 tercatat sebesar 108,45. "NTUP juga mengalami penurunan sebesar 7,13% dibanding NTUP bulan sebelumnya," katanya.