Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sebanyak 19 adegan diperagakan dalam rekontruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial JS saat menghabisi korban berinisial NT dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lau Perimbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba usai menggelar rekontruksi yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Dairi Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Kamis (4/8/2022).
Disebutkannya, rekontruksi yang dilaksankan untuk membuat terangnya sebuah perkara dan menjelaskan bagaimana sebenarnya kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka JS terhadap korban NT.
"Selain itu sebagai kebutuhan kelengkapan formil dalam berkas perkara proses penyidikan," sebut Rismanto.
Dalam rekontruksi itu Satreskrim menghadirkan langsung tersangka JS yang didampingi penasehat hukum (PH), sedangkan untuk korban berinisial NT diperankan oleh PHL Polres Dairi.
Menurutnya, sebanyak 19 adegan rekontruksi yang diperagakan, sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Dairi terhadap tersangka JS dan saksi-saksi.
"Adegan rekontruksi sesuai kejadian sebenarnya dan telah dibenarkan tersangka JS dan para saksi," ucap Rismanto.
Ditambahkan Kasat Reskrim, hasil rekontruksi ini akan dimasukan dalam berkas perkara proses penyidikan yang nantinya akan di ajukan ke Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri Dairi.
"Terima kasih kepada para JPU Kejaksaan Negeri Dairi yang telah hadir dan bekerja sama, serta bersinergi terus dengan Polres Dairi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah perbatasan tanah tesebut, terjadi di Dusun Kuta Nangka, Desa Lau Perimbon, Kecamatan Tanah Pinem, tepatnya di depan pondok perladangan milik Jasman Karo-karo pada, Sabtu (28/5/2022).
Korban tewas berinisial NT (34) laki-laki, petani, warga Dusun III Lau Perimbon, Desa Lau Perimbon Kecamatan Tanah pinem. Sedangkan tersangka berinisal JS (51) laki laki petani, warga desa yang sama.
Hadir dalam rekontruksi tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dairi Adhy Limbong, Para JPU Kejaksaan Negeri Dairi, Para penyidik dan penyidik pembantu Polres Dairi, Penasehat Hukum (PH) Ringkas Bangun.