Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ribuan nasabah Bank BTN Kantor Cabang Syariah (KCS) Medan dikenakan kutipan dengan dalih untuk biaya restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19. Praktik yang membebani nasabah yang seharusnya dibantu karena terdampak pandemi Covid-19 diungkapkan oleh Irfandi, selaku pendiri yang juga Dewan Penasihat Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK) RI, Rabu (31/8/2022).
Menurut Irfandi, praktik tersebut dilaporkan nasabah BTN Syariah Medan kepada pihaknya yang mengaku resah akibat praktik pungutan tak berdasar tersebut.
"Sangat disayangkan adanya praktik yang membebani para nasabah yang seharusnya dibantu supaya bisa kembali lancar membayar cicilan kreditnya yang macat akibat pandemi Covid-19," sebut Irfandi.
Menurut laporan yang diterima pihaknya, sebut Irfandi, para nasabah yang memperoleh kredit kepemiklikan rumah (KPR) tersebut keberatan membayar biaya dimaksud. Namun karena diharuskan sehingga nasabah tidak kuasa menolak ketentuan tersebut.
Disebutkan Irfandi, pihaknya sudah melakukan crosschek kepada Bank BTN konvensional, namun di sana praktik sejenis tidak ada diberlakukan kepada nasabah.
Irfandi menduga, praktik pengutipan untuk dalih biaya restrukturisasi kredit tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang membebani nasabah. Dia mendesak agar masalah pengutipan ini dijelaskan kepada publik publik demi menegakkan asas keterbukaan.
Kepala Bank BTN Kantor Cabang Syariah Medan, Edwin yang dikonfirmasi membantah melakukan praktik pungli kepada nasabah. Namun, ia membenarkan pihaknya mengutip dana sebesar Rp100.000 bagi setiap nasabah yang diikutkan dalam program restrukturisasi pembiayaan akibat terdampak Covid-19.
Kata Edwin, dana yang dibayarkan para debitur kemudian disetorkan pihaknya kekepada notaris sebagai biaya untuk restrukturisasi perjanjian (akad) kredit yang macet pembayarannya akibat terdampak Covid-19 supaya bisa lancar.