Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha, termasuk di Sumatera Utara (Sumut), merupakan tantangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengimplementasikan hukum persaingan. Data KPPU Kanwil I, total piutang denda persaingan dari pelaku usaha yang ada di Sumut mencapai Rp17,105 miliar. Tercatat, ada tujuh pelaku usaha diantaranya yang dikenakan denda lebih dari Rp1 miliar.
Karena itu, KPPU Kanwil I mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui sinergitas dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut).
"KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan. Namun mengimplementasikan hukum persaingan memang masih banyak tantangan," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, Jumat (1/9/2022).
Ridho mengatakan, KPPU telah memiliki PKS dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"KPPU pun berharap, adanya kerjasama dengan Kejati Sumut dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan" katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, yang didampingi oleh I Made Sudarmawan selaku Asisten Intelijen (Asintel),mengatakan, Kejati Sumut menyambut baik upaya kerjasama KPPU Kanwil I dalam penanganan piutang negara ataupun aspek penegakan hukum persaingan usaha yang lain.
"Silahkan nanti KPPU Kanwil I berkoordinasi dengan Asdatun untuk urusan administrasinya. Kita lihat dari piutang terbesar yang ada di Sumut ini sebagai test case. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata," kata Idianto.