Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Industri asuransi jiwa mencatat telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 83,93 triliun kepada 6,05 juta orang penerima sepanjang semester I-2022. Jumlah itu naik tipis 0,004% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 83,92 triliun.
Ketua Bidang I Produk, Manajemen Risiko, dan Good Corporate Governance Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan angka tersebut membuktikan komitmen industri asuransi jiwa dalam membayar klaim.
"Bisa dibayangkan ada 6 juta masyarakat Indonesia yang sudah menikmati manfaat dari produk asuransi jiwa untuk semester I-2022, hal ini menunjukkan bukti kuat bahwa industri asuransi selalu berkomitmen terhadap kewajibannya yang harus dibayarkan kepada pemegang polis," kata Fauzi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Khusus pembayaran klaim untuk COVID-19, mencapai Rp 9,72 triliun sejak Maret 2020-Juni 2022.
"Ini kombinasi dari klaim meninggal, klaim kesehatan, hal yang berhubungan dengan manfaat selama masa pandemi COVID," jelasnya.
Lebih rinci dijelaskan, manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa untuk polis akhir kontraknya sampai semester I-2022 tercatat sebesar Rp 9,68 triliun. Jumlah itu naik 11,5% dibanding periode yang sama tahun lalu dan memberi kontribusi 56,5% dari keseluruhan pembayaran klaim dan manfaat.
Di sisi lain, total klaim meninggal dunia disebut mengalami penurunan 25,2% atau menjadi Rp 5,96 triliun. Hal ini seiring dengan mulai terkendalinya kasus positif COVID-19 di Indonesia.
"Ini hal positif memang dibanding tahun lalu (Rp 7,97 triliun), kita semua ketahui 2021 itu masa yang paling buruk buat masyarakat Indonesia karena ada COVID yang cukup meningkatkan dead klaim yang dibayar perusahaan asuransi," bebernya.
Kemudian klaim partial withdrawal (penarikan sebagian) juga turun 14,2% menjadi Rp 8,38 triliun. Nilai tersebut memberikan kontribusi 10% terhadap total pembayaran klaim dan manfaat.
"Klaim partial withdrawal mengalami penurunan mungkin pada 2021 banyak orang yang memerlukan uang sehingga customer mengambil sebagian uangnya dalam bentuk partial withdrawal," jelasnya.
Lalu klaim surrender (nilai tebus) mengalami peningkatan 0,5% menjadi Rp 43,58 triliun dengan kontribusi terhadap total pembayaran dan klaim dan manfaat sebesar 51,9%, dan pembayaran klaim kesehatan mencapai Rp 6,94 triliun atau meningkat 28,4%.
"Sebagian besar pembayaran klaim kesehatan berasal dari klaim kesehatan perorangan sebesar 49,9% mengalami peningkatannya dengan total Rp 4,33 triliun, sementara untuk kumpulan Rp 2,61 triliun," imbuhnya.
Untuk diketahui, total polis industri asuransi jiwa sampai semester I-2022 sebanyak 21,9 juta polis atau tumbuh 10,8% dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu terdiri dari polis perorangan 21,1 juta polis dan polis kumpulan 785.612 polis.(dtf)