Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tokoh pemuda Padang Lawas (Palas) meminta Razman Arif Nasution selaku pengacara Bupati Palas nonakfif, Ali Sutan Harahap/ Tengku Sutan Oloan (TSO) tidak membuat rancu masalah dengan semua pernyataannya. Sebab, pernyataan Razman yang menyebut TSO akan segera berkantor kembali di Pemkab Palas membingungkan bagi masyarakat.
Di mana sejak awal gugatan ke PTUN ini diklaim agar tidak ada pihak yang berasumsi sebelum perkara gugatan diputus hakim, atau incraht.
Namun berbanding terbalik dengan pernyataannya usai sidang keterangan saksi ahli, beberapa hari lalu. Terkesan, hukum hanya milik pihak TSO semata. Hingga muncul pernyataan yang membingungkan masyarakat, sesuai keterangan kuasa hukum Razman Arif yang berubah-ubah.
"Kok sekarang mengaku akan berkantor, sejak awal dia sendiri yang bilang, jangan ada yang berasumsi sampai mempengaruhi proses gugatan ini. Rancu omongan kuasa hukum penggugat ini, membingungkan. Buktikan kalau sehat, jangan cuma ngomong saja," kata tokoh Pemuda Palas, Adisyafran Harahap dan Fahmi Rizki Lubis kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (24/9/2022) sore.
Adisyafran mengingatkan kembali, saksi ahli yang dihadirkan penggugat sama persis dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh mantan bupati yang menjabat pada priode 2009-2014 pada gugatan PTUN yang silam. Tentunya, hanya sebatas keterangan saksi ahli, bukan memutuskan perkara.
"Ya itukan hanya sebatas keterangan saksi penggugat saja bukan suatu hal yang menjadi putusan hakim. Untuk sidang selanjutnya kan masih berlanjut dengan agenda saksi ahli dari pihak tergugat. Nah ini lah yang kita sayangkan terkait statemennya itu, yang seolah-olah statemen itulah yang menjadi putusan hakim. Saya kira ini sangat berlebihan sehingga menimbulkan pemahaman hukum yang keliru bagi pemerintahan dan masyarakat," terang tokoh Pergerakan Pemuda Palas ini.
Adisyafran juga menggambarkan bagaimana jadinya jika satu daerah otonom dipimpin seorang yang ada gangguan psikologis kesehatannya.
"Tdak mungkin ada dua matahari dalam memimpin suatu daerah. Bukan kita ada maksud lain, bahkan sebaliknya jika memang sudah sehat dapat kita pastikan tidak ada yang akan menghalangi untuk mendapatkan kembali haknya, namun itu semua kan ada prosedur aturan PP/Permendagri yang mengaturnya tanpa harus menyerobot," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum yang menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (22/9/2022) lalu, menyebut bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati.
"Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri," kata Margarito di hadapan majelis hakim diketuai Christian Edni Purba.
Seusai persidangan itu, Razman Arif tampak gembira hingga langsung bersujud syukur di depan Gedung PTUN. Ia pun menyentil upaya-upaya pihak lain yang terus memaksakan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas.
"Jangan perkeruh suasana di Palas, hanya demi hasrat dan kepentingan segelintir orang. Kami meminta Zarnawi untuk segera meninggalkan ruangan kerja bupati, karena Bupati Palas Ali Sutan Harahap akan segera bertugas," kata Razman.