Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Pegangin Angin (TRP) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (28/9/2022), hanya berlangsung 15 menit. Sidang ditutup dan ditunda hingga pekan depan karena saksi atas nama Sribana Perangin-angin, Ketua DPRD Langkat, yang juga adik kandung TRP tidak hadir di persidangan.
Sidang dengan terdakwa Hermanto Cs, dengan majelis hakim dipimpin Halida Rahardhini, anggota Adriansyah dan Dicky Rivandi seyogianya dengan agenda mendengarkan kesaksian Sribana Perangin-angin
Sribana sudah 3 kali dipanggil tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH, namun tidak tidak datang memenuhi panggilan JPU. Akhirnya sidang ditunda hingga, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dalam persidangan yang hanya berlangsung lebih kurang 15 menit tersebut, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan jika Sribana yang sudah dijadwalkan untuk didengarkan kesaksiannya tidak dapat hadir dengan alasan adanya kegiatan selaku Ketua DPRD Langkat.
Menurut PH para terdakwa, pihaknya sudah berupaya menemui saksi Sribana di rumah yang bersangkutan, namun PH tidak berhasil menemui Sribana dan hanya bertemu dengan suaminya.
Selanjutnya, Tim JPU melalui Kasi Pidum Indra Ahmadi Hasibuan SH tetap meminta kepada majelis hakim agar melakukan pemanggilan paksa Sribana karena dinilai tidak kooperatif.
Ketua majelis hakim menjelaskan bahwa pihaknya bisa melakukan pemanggilan secara paksa jika JPU sudah melakukan panggilan terhadap Sribana secara sah.
"Apakah JPU sudah menyurati untuk memanggil Sribana secara sah? Kalau sudah dilakukan panggilan secara sah dalam waktu 3 hari selambat-lambatnya langsung di rumah saksi dan diterima saksi Sribana langsung pasti akan kita lakukan panggilan paksa," ujar Majelis Hakim, dan dijawab JPU sudah.
Kemudian Majelis Hakim meminta agar JPU menunjukkan surat panggilan sembari menskor sidang beberapa menit karena memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengambil bukti surat panggilan yang dimaksud.
Berselang 5 menit, Majelis Hakim mencabut skor dan memeriksa surat panggilan yang ditujukan untuk Sribana.
Selanjutnya, Majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah bermusyawarah sesuai dengan Pasal 227 ayat 1 dan ayat 2 terkait upaya panggilan paksa saksi yang keterangannya sudah di BAP oleh penyidik.
Namun Majelis Hakim menilai jika surat panggilan dari JPU untuk Sribana belum memenuhi unsur untuk dilakukan pemaksaan hadir karena surat dialamatkan ke Sekwan DPRD Langkat dan bukan diterima langsung oleh Sribana.
"Coba JPU surati sekali lagi antar langsung ke rumah saksi Sribana dan diterima langsung oleh yang bersangkutan. Kalau JPU tidak berhasil menemui Sribana di rumahnya, titipkan saja surat panggilannya kepada kepala desa dan ditandatangani serta stempel. Patokannya alamat sesuai dengan data yang dibuat penyidik dengan rentang 3 hari," pinta Majelis Hakim.
Majelis Hakim menjelaskan, jika setelah dipanggil namun saksi Sribana tidak hadir juga, maka Majelis Hakim akan melakukan panggilan secara paksa.
Namun PH para terdakwa masih meminta kepada Majelis Hakim kesempatan untuk menemui saksi Sribana agar bisa hadir untuk memberi kesaksian di persidangan, dan sidang pun ditutup.
Usai persidangan, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan saat dikonfirmasi terkait kapan akan mengantarkan surat panggilan terakhir untuk Sribana, ia mengatakan sekarang juga.
"Ya, sekarang ini juga akan kita antar surat panggilan untuk Sribana ke rumahnya," kata Indra.
Pengamat hukum sekaligus Koordinator Aliansi Langkat Bersatu (ALB) Harianto Ginting SH mengatakan, ketidakhadiran Sribana memenuhi panggilan JPU sudah tidak menghormati norma-norma hukum dan peradilan.
"Sribana itu sudah memberikan keterangannya dan di BAP, tapi selalu mangkir saat diminta hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan, itu jelas seolah tidak menghargai dan menghormati hukum dan peradilan. Apalagi status Sribana itu saat ini sebagai Ketua DPRD Langkat, seolah memberi contoh yang tidak baik ke masyarakat," kata Harianto Ginting.