Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Untuk mewujudkan keseriusannya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat pungutan pajak restroran, Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan menerbitkan surat edaran yang wajib menjadi perhatian dan dilaksanakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pegawai ASN.
Surat edaran nomor 970/583/2022, bertanggal, 4 November 2022 tersebut diteken Wali Kota Jamaluddin Pohan dan sudah beredar ke seluruh OPD di Kota Sibolga. Isinya, tentang imbauan kepada OPD pegawai ASN/THL untuk belanja makan dan minum di tempat usaha restoran yang sudah menerapkan pajak restoran 10%.
“Dalam rangka untuk pelaksanaan peraturan daerah kota sibolga nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah dalam hal pemungutan pajak restoran sebesar 10 persen guna meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sibolga,” isi surat edaran itu.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Jamal juga menekankan kepada seluruh OPD dan pegawai ASN/THL di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga agar menggunakan restoran yang sudah menerapkan memungut pajak restoran sebesar 10 persen di wilayah Kota Sibolga serta meminta bill/struk pembayaran.
Sebelumnya, pada beberapa kesempatan, Wali Kota Jamal juga selalu mengajak OPD dan pegawai ASN untuk menyisihkan 10 persen tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk makan di luar bersama keluarganya minimal sekali sehari untuk memicu perputaran ekonomi di Sibolga.
Dia beralasan, insentif yang diberikan pemerintah melalui TPP kepada ASN setiap bulan, harus bermanfaat untuk mendorong perekonomian masyarakat.
“Uang TPP itu jangan cuma disimpan atau ditabung, kemudian dibawa (belanja) ke luar kota. Untuk apa diberi TPP banyak-banyak kalau daerah lain yang menikmati. Mari kita saling berbagi, demi kemajuan daerah dan masyarakat kita,” katanya.
Dia menjelaskan, kalau ekonomi berputar, maka pencapaian target PAD Kota Sibolga akan terpenuhi. Tentunya roda pembangunan pun akan berjalan.
“Sebaliknya, bagi pelaku usaha kuliner yang tidak taat bayar pajak dan retribusi. Ayo kita setop belanja atau makan di sana. Dan bagi pelaku usaha yang rajin bayar pajak dan retribusi, ayo kita ramaikan,” kata Jamal.