Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat tugas tambahan. Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), LPS yang kini mengawasi simpanan di perbankan, juga akan menjadi penjamin polis asuransi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan LPS akan menjamin polis asuransi konvensional dan syariah.
"Tujuan, tugas, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Kamis (15/12/2022) kemarin.
Dalam melaksanakan program tersebut, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut kontribusi pada saat perusahaan asuransi pertama kali menjadi peserta.
Pengamat Perasuransian, Irvan Rahardjo menjelaskan dalam UU P2SK ini sebenarnya untuk memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia. Namun untuk pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) tak bisa langsung dilakukan.
Dalam UU disebutkan LPS yang menjadi lembaga pelaksana penjamin polis punya waktu lima tahun untuk persiapan.
"Lembaga penjamin polis sudah lama dinanti masyarakat sejak amanat UU 40/2014 perasuransian yang memerintahkan pembentukan lembaga penjamin polis paling lambat 2017," ujar dia kepada detikcom, Jumat (16/12/2022).
Irvan menjelaskan saat ini masih terjadi gagal bayar asuransi dan belum diselesaikan, seperti Bakrie Life, Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life dan Wana Artha Life.
"Untuk mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi, kita mendesak agar LPP ini bisa seger terbentuk. Setidaknya dimulai dengan sejumlah perusahaan percontohan yang punya kriteria sehat," ujarnya.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah mengungkapkan untuk polis asuransi ini memang dibutuhkan lembaga penjamin. Piter menjelaskan seharusnya lembaga berbeda dengan LPS yang selama ini sudah menjamin simpanan masyarakat.
Hal ini karena bank dan asuransi memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Piter mengatakan waktu lima tahun untuk persiapan dinilai terlalu lama.
"Sebenarnya lima tahun itu terlalu lama, kita butuh yang cepat dan mendesak, karena kondisi kepercayaan nasabah industri asuransi jiwa itu sudah merosot dan di titik nadir," ujarnya.(dtf)