Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sepanjang 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal. Kapal tersebut terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII).
"Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Adin mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing juga semakin diperketat sepanjang tahun 2022.
Data KKP menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17%. Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.
Dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen PSDKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.
Selain itu, Adin menjabarkan bahwa sepanjang 2022, KKP telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. Adapun total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp 33.942.778.600.
"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Adin.
Ada Kapal yang Diberikan ke Nelayan
Terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, Adin mengatakan terdapat 41 kapal berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan guna meningkatkan kesejahteraan para nelayan.
"Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan", ungkap Adin.
Lebih lanjut, dalam mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada 2023, Direktorat Jenderal PSDKP telah mempersiapkan beberapa strategi. Di antaranya meliputi penempatan Kapal Pengawas, operasi Airborne Surveillance, Regional Monitoring Center, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia Pengawas Perikanan di lapangan.(dtf)