Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mendukung langkah Mendikbud Nadiem Makarim untuk mengambil langkah pidana bagi pelaku perobohan rumah singggah Presiden pertama Indonesia, Sukarno di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sebab rumah itu dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"BPHN Kemenkumham sangat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Mas Nadiem. Termasuk bila harus mengambil langkah pidana dengan melaporkan pihak yang merobohkan rumah bersejarah itu," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya, Senin (20/2/2023).
Rumah ini berlokasi di Jalan Ahmad Yani nomor 12 Kelurahan Padang Pasir, Padang Barat. Kemenkumham menilai Pemkot Padang sebagai pengelola cagar budaya harusnya bisa mencegah tindakan pengrusakan cagar budaya.
"Apalagi ini sampai diratakan dengan tanah. Ini sudah tidak bisa ditolerir. Bila ini dibiarkan, maka menjadi preseden serupa. Jangan sampai cagar budaya musnah," tegas Widodo.
Oleh sebab itu, Kemenkumham mendukung setiap langkah penegakan hukum atas peristiwa itu. Baik langkah pidana atau pun perdata.
"Saya berharap seperti halnya Mendikbud yang tegas untuk mengambil langkah-langkah hukum, Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum setempat juga harus segera ambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ini merupakan perbuatan melanggar hukum, ya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Widodo yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jember itu.
Sejarah Rumah
Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di circa 1942. Pada waktu itu Bung Karno yang sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Selama tinggal di sana, Sukarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah. Rumah ini berlokasi di Jalan Ahmad Yani nomor 12 Kelurahan Padang Pasir, Padang Barat.
Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu. Pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Maka dari itulah, Sukarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri.
Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak. Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Sukarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi.(dtc)