Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mungkin layak dicatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk urusan pemberian bantuan asuransi bagi para nelayan.
Saran ini merujuk pada data yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut, Aspan Sofyan Batubara, kepada para wartawan di Medan, Rabu (1/3/2023).
Kata dia, Sumut merupakan provinsi yang pertama kali di Indonesia yang memberikan bantuan asuransi kepada nelayan.
"Dan program ini telah dilakukan sejak tahun 2011. Artinya, program ini telah berlaku sejak 12 tahun yang lalu," kata Aspan.
Lalu, kata dia, sejak tahun 2011 hingga 2023, Sumatera Utara telah mengasuransikan sebanyak 58.577 nelayan di 23 Kabupaten/Kota di Sumut.
Adapun kisaran dana bantuan premi yang dikucurkan Pemprov Sumut untuk program ini secara akumu senilai Rp 26,5 miliar.
"Selama 12 tahun program asuransi ini berjalan, 168 keluarga nelayan telah mengajukan klaim," kata Aspan.
Para keluarga nelayan itu telah memperoleh manfaat kepesertaan asuransi dengan total kisaran nilai uang pertanggungan sebesar Rp 7 miliar.
Selanjutnya, ia merinci kalau klaim asuransi didominasi oleh kasus kematian atau meninggal dunia.
"Baik meninggal alami karena sakit maupun meninggal karena kecelakaan saat aktivitas penangkapan ikan sebesar 92 persen dari total klaim," ujar Aspan.
"Disusul oleh klaim cacat tetap dan sebagian sebanyak 5 persen dan klaim biaya pengobatan sebesar 3 persen," Aspan menambahkan.
Jadi intinya, kata Aspan, asuransi nelayan selain sebagai bentuk nyata kepedulian dan apresiasi Pemerintah Provinsi kepada para nelayan.
"Ya, caranya adalah dengan memberikan hak-hak perlindungan kepada nelayan yang telah menjadi tonggak utama pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Aspan.
Pemprov Sumut, ujarnya, juga memandang nelayan telah berperan dalam upaya peningkatan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
"Asuransi nelayan dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan," ujar mantan Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) ini.
Dengan demikian, kata Aspan, Pemprov Sumut dapat kepastian kalau hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas dan terlindungi.
"Manfaat yang diperoleh antara lain adalah ketentraman dan kenyamanan bagi nelayan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran nelayan untuk melanjutkan asuransi secara mandiri," tegas Aspan Sofyan Batubara.