Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Jhon Tony Dabutar warga Sidikalang, Kabupaten Dairi dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan kasus pemalsuan tanda tangan oleh Lusiana boru Sihombing seorang bidan di Kecamatan Tigalingga.
Pemalsuan tanda tangan itu tertuang dalam berkas surat kesepakatan damai atas kasus dugaan penggelapan uang investasi yang menjerat Lusiana.
Disebutkan Lusiana dalam surat itu, Jhon Tony membuat pernyataan perdamaian, dimana Lusiana bersedia mengganti rugi uang sebesar Rp 53 juta, dan ada tanda tangan dirinya.
"Tanda tangan itu bukan tanda tangan saya, sehingga saya melaporkannya ke Polres Dairi," ucapnya kepada Medanbisnisdaily.com, Senin (6/3/2023).
Menurut Lusiana pemalsuan tanda tangan dirinya diketahui pada tanggal 28 Januari 2023 setelah mendapat pesan singkat dari seorang bernama Rukur Sidabutar tentang surat perjanjian perdamaian.
"Dalam pesan itu saya lihat ada foto surat perjanjian perdamaian terkait permasalahan saya dengan Rahmat Sidabutar (anak dari Jhon Tony Sidabutar), dan ada juga tanda tangan saya. Itu bukan tanda tangan saya, dan saya juga tidak mengetahui tentang pembuatannya," ungkapnya.
Dalam point-point dari isi surat perdamaian itu adalah mengakui bahwa Lusiana menyanggupi dan mengakui bahwa utang mereka adalah sebesar Rp 53 juta.
Selain itu, itu Lusiana harus meminta maaf kepada keluarga mereka melalui media sosial terkait pencemaran nama baik ataupun perilaku tidak menyenangkan.
"Atas semua itu saya menyatakan keberatan, karena semua seolah- olah saya membenarkan apa yang saya perbuat, sementara saya tidak pernah melakukannya," terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Lusiana, Supri Darsono Silalahi mengatakan, melaporkan Jhon Tony Sidabutar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Atas pemalsuan tanda tangan kliennya, Supri pun meminta kepada pihak Polres Dairi untuk segera memproses perkara tersebut, sehingga fakta-fakta hukum di persidangan tentang dugaan kasus penipuan bisa segera terungkap.
"Kalau nantinya ditemukan adanya pidana, maka kita minta yang bersangkutan untuk di proses secara hukum," tegasnya.
Terpisah Jhon Tony Dabutar saat dikonfirmasi membantah pemalsuan tanda tangan yang dilakukannya. Disebutkannya, surat perdamaian yang ada tanda tangan Lusiana Sihombing masih hanya sebatas surat konsep terkait rencana perdamaian yang sebelumnya sudah di sepakati dengan pihak Lusiana pada bulan Desember 2022 lalu.
"Surat perjanjian perdamaian ini masih sebatas oret-oret, karena diminta kakak saya," terangnya.
Konsep surat yang dikirim kepada Kakak nya, selanjutnya untuk di kirim ke Lusiana boru Sihombing sebagai bahan pertimbangan, apakah sudah cocok apa belum.
Namun, Lusiana dan pihak kuasa hukumnya menyala artikan konsep surat tersebut, sehingga berujung ke pelaporan Polisi.
"Contoh konsep surat seperti ini yang dijadikan sebagai alat bukti. Inikan jelas-jelas bukan surat perdamaian yang sesungguhnya," ucapnya sambil menunjukan contoh konsep surat perdamian.
Jhon Tony pun meminta kepada pihak Lusiana untuk segera mencabut laporannya ke Polres Dairi dalam waktu 2x24 jam. Apabila tidak segera di cabut, dan terbukti dirinya tidak bersalah, maka dirinya akan melapor balik.
"Apabila tidak di cabut, maka saya akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik," sebutnya.
Sejak awal kata Jhon Tony dirinya telah membuka diri untuk melakukan perdamaian kepada pihak Lusiana, agar masalah yang terjadi dapat terselesaikan.
"Saya sangat berharap maslah yang terjadi bisa di bicarakan dengan baik-baik. Apalagi kita masih ada ikatan kekeluargaan dan malu bila harus saling bermusuhan," tandasnya.