Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Tarif parkir di objek wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), sebesar Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 20.000 kendaraan roda empat, dan Rp 30.000 untuk kendaraan yang menginap.
Parkir di kawasan wisata Bukit Lawang itu berada di area empat desa, yakni Desa Bukit Lawang, Desa Timbang Lawan, Desa Timbang Jaya, dan Desa Sampe Raya, yang berada di Kecamatan Bahorok.
Juru parkir (jukir) yang bertugas juga mengatasnamakan kutipan parkir yang diperuntukkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di keempat desa tersebut.
Sayangnya, saat dikonfirmasi kepada keempat kepala desa tersebut malah tidak mengetahui siapa pengelola parkir tersebut. Padahal, kutipan parkir sudah berlangsung bertahun-tahun.
Kades Bukit Lawang, Chairul Samsir, saat ditanya soal parkir di objek wisata Bukit Lawang itu, ia pun meminta bertemu di salah satu warung kopi bersama 4 kepala desa lainnya, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 01.00 dini hari.
Bersama Kades Sampe Raya, M Bahagia Ginting; Kades Timbang Jaya, Heriadi SE; dan Kades Timbang Lawan, dan didampingi Kades Tanjung Lenggang, Malik Nasution, dan Harianto Ginting AMd SH CPM seorang penyuluh anti korupsi di Kabupaten Langkat, bertemu.
Merekapun menjelaskan kronologis terjadinya tindak kriminal berupa dugaan pungli biaya parkir di lokasi wisata Bukit Lawang.
Pengakuan 4 kades di area wisata itu menjelaskan, apa yang dilakukan oknum-oknum warga yang mengatasnamakan BUMDes Desa Perkebunan Bukit Lawang tidak ada kaitannya dengan BUMDes Bukit Lawang dan BUMDes Desa Wisata lainnya.
Sebenarnya, katanya, pungutan retribusi parkir ini tidak ada sangkut pautnya dengan BUMDes mereka.
"Uang retribusi parkir yang dipungut dari para pengunjung selama ini tidak pernah disetorkan ke kas BUMDes. Berapa blok karcis yang mereka cetak itu juga tidak ada laporannya ke kita. Kami sebenarnya sudah resah dan khawatir masyarakat menilai, 4 Kades wisata di Bukit Lawang ini menikmati uang pungli parkir. adahal BUMDes kita tidak pernah menerima setoran uang retribusi parkir itu,” kata keempat Kades di areal Wisata Bukit Lawang itu secara bergantian.
Empat Kades di kawasan wisata Bukit Lawang itupun meminta agar Pemkab Langkat, aparat penegak hukum, Dinas Pariwisata Langkat dan Bapenda Kabupaten Langkat agar pengelolaan parkir di lokasi wisata Bukit Lawang murni dikelola pihak pemerintahan desa untuk menyejahterakan warga.
Karena, ucap mereka, selama ini pungutan retribusi parkir di wisata Bukit Lawang hanya dinikmati kelompok tertentu dengan menjual nama BUMDes.
Sementara itu, Harianto Ginting, menyampaikan, sebagai obyek wisata alam, Bukit Lawang memang kerap dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai daerah, bahkan dari luar negeri juga.
Hal ini karena daya tariknya yang menawan. Seperti pemandangan hutan hujan tropis yang rindang, aneka flora dan fauna liar, bahkan di sini ada tumbuhan langka Raflesia Arnoldi atau yang disebut dengan bunga bangkai.
Lalu untuk faunanya sendiri hewan yang juga ikon Sumatra Utara, yaitu Orangutan. Kawasan seluas kira-kira 200 hektare ini juga selain menjadi obyek wisata juga difungsikan sebagai pusat pengamatan satwa lanka.
Nah, apabila ini dikelola dengan baik, sebenarnya bisa meningkatkan perekonomian warga setempat. Tapi kalau lokasi wisata ini dikotori ulah oknum-oknum warga yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Sebagai penggiat anti korupsi dan advocad ia yang juga selaku warga Kabupaten Langkat akan menindaklanjuti masalah ini sampai ke ranah hukum.
“Saya akan melaporkan oknum-oknum yang melakukan pungli retribusi parkir. Termasuk pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat dan Dinas Pariwisata yang terkesan terjadi pembiaran. Apalagi Dinas Perhubungan yang diduga berperan besar dalam kegiatan pungli retribusi parkir yang merugikan pengunjung, warga serta pengelola pengelola hotel, cafe dan restauran di lokasi wisata alam Bukit Lawang ini,” katanya.