Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Susanti Dewayani sebagai wali kota. Alasannya karena dianggap melakukan pelanggaran dalam pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokumen palsu.
Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/03/2023).
Keputusan memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Siantar diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya wanita yang sebelumnya menjawab sebagai wakil wali kota itu.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, Rabu (22/03/2023).
Lulu Carey Gorga Purba menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud karena Susanti Dewayani melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum 6 bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah putusan paripurna ini, DPRD Pematang Siantar akan membawa hasilnya ke Mahkamah Agung (MA).
"DPRD ke MA dulu hari Senin," pungkas Lulu Carey Gorga Purba
Susanti Dewayani mengaku menghargai proses dan hak DPRD, dimana 7 fraksi DPRD sepakat mengusulkan pemberhentiannya sebagai wali kota.
Menurut Susanti Dewayani, dalam hal persoalan mutasi ASN di lingkungan Pemko Pematang Siantar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengundang dirinya selaku wali kota untuk hadir dan melakukan klarifikasi pada 18 November 2022.
Berdasarkan pertemuan tersebut, lanjutnya, pembahasan dilanjutkan kembali melalui rapat zoom pada 14 Desember 2022 antara wali kota bersama sejumlah pejabat Pemko Pematang Siantar dengan sejumlah pejabat BKN.
"Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN," pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pemberhentian kepala daerah berdasarkan putusan MA atas usulan DPRD. Usulan DPRD harus melalui rapat paripurna.
Pasal 80 Ayat (1) huruf d menyebut DPRD kemudian mengajukan pemberhentian kepada Mendagri (untuk bupati/wakil dan wali kota/wakil) berdasarkan putusan MA.
Pasal 80 Ayat (1) huruf e dan f menyebut Mendagri diberikan waktu 30 hari untuk memberhentikan kepala daerah tersebut.