Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Unit Tipiter Polres Pakpak memasang garis polisi di tumpukan kayu gelondongan yang diduga hasil ilegal loging milik salah seorang pengusaha kayu, Hotmangiring Sitohang, di simpang masuk Desa Kuta Babo, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat.
Atas tindakan yang dilakukan Polres Pakpak Bharat tersebut, Dedi Kurniawan Angkat SH selaku kuasa hukum Hotmangiring Sitohang merasa keberatan, karena hal itu tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami merasa keberatan dengan apa yang dilakukan pihak Polres Pakpak Bharat," kata Dedi kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (26/3/2023).
Menurut Dedi, dalam pengambilan kayu itu, kliennya telah mengantongi izin dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah II Medan Sumatera Utara.
"Jadi klien kami telah memiliki izin resmi dalam pengambilan kayu," sebutnya.
Selain telah memiliki izin pengambilan kayu, disampaikan Dedi bahwa kliennya juga sudah pernah memberitahukan kepada pihak Polres dan Pemkab Pakpak Bharat.
"Dalam pengambilan kayu, klien saya sebelumnya sudah pernah memberitahukan kepada Polres dan Pemkab Pakpak Bharat," sebut Dedi.
Ditambahkan Dedi, bahwa pemasangan police line (garis polisi) merupakan suatu perintah dari undang-undang dalam rangka penyidikan tindak pidana yang diawali dari TKP.
Namun, apa yang dilakukan pihak Polres Pakpak Bharat tidak mendasar, dan akibat pemasangan police line kayu yang seharusnya sudah dikirimkan menjadi terhambat.
"Advokad memang tidak punya hak dalam hal penyidikan, namun di mata hukum kita sama. Kami juga tetap berlaku koperatif dan akan memenuhi panggilan di Polres Pakpak Bharat pada Senin ini," ujarnya.
Sementara Kanit Tipiter Polres Pakpak Bharat, Ipda Iraifat Dachi saat dihubungi belum berhasil diperoleh tanggapannya,WhatsApp-nya tidak aktif.