Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang residivis kasus narkoba warga Padang Laut, Bilah Barat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Miris, ini kasus ke 3 pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi mengungkap kasus kejahatan narkotika jenis sabu ini pada Kamis (13/04/23) sore.
"Seorang pelaku telah diamankan inisial PR Alias Dame, warga Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu," kata AKP Roberto.
Dame diamankan personil berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Jalan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan tersebut dan disinyalir sering terjadi transaksi.
Informasi masyarakat itupun dikembangkan dengan melakukan penyelidikan. Kemudian tim opsnal Satres Narkoba melakukan undercover buy ke TKP tersebut dengan target para pelaku.
Sekitar pukul 16.15 WIB tim berhasil mengamankan Dame bersama barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0.66 gram netto dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0.11 gram netto.
Kemudian ada lagi 3 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah kotak plastik kecil warna hitam dan uang tunai senilai Rp 85.000.
Dame pun langsung diboyong ke Polres Labuhanbatu bersama dengan barang bukti yang didapatkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui Dame merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 dan 202. Saat ini merupakan kasus ke 3 Dame dan lagi harus mendekam dalam penjara.
Dame yang merupakan pria dewasa ini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.