Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Hutama Karya (Persero) telah mengoperasikan secara fungsional 4 ruas tol yang ada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mendukung arus mudik Lebaran Tahun 2023.
Keempat ruas tersebut yaitu di antaranya ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 5 & 6 (Blang Bintang-Baitussalam) sepanjang 13 km, Ruas Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) sepanjang 63,5 km.
Kemudian ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 & 2 (Tebing Tinggi-Indrapura) dan Seksi 3 & 4 (Dolok Merawan-Sinaksak sepanjang 28,5 km, dan Ruas Binjai-Langsa (Binsa) Seksi 2 (Stabat- Kuala Bingai/GT Stabat-GT Proklamasi) sepanjang 7,2 km.
"Empat ruas tol Trans Sumatera telah kita operasional secara fungsional," ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, Selasa (18/04/2023).
Selama fungsional, jam operasional Ruas Indraprabu dan Stabat-Kuala Bingai mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan Ruas Sibanceh Seksi 5 & 6 mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Sedangkan Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat tepatnya pada Gerbang Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Gerbang Tol Dolok Merawan-Sinaksak yang dioperasikan secara fungsional oleh PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku anak perusahaan Hutama Karya dibuka 24 jam. Ruas-ruas fungsional ini hanya diperuntukan bagi kendaraan Golongan I dengan tidak dikenakan tarif atau gratis.
Khusus untuk Ruas Indralaya-Prabumulih, akses menuju ke ruas tersebut dari arah Palembang harus melalui Tol Palembang-Indralaya (Palindra) yang sudah beroperasi secara penuh dan telah bertarif dengan rincian Golongan I Rp 20.500, Golongan II & III Rp 31.000 dan Golongan IV & V Rp 41.500.
"Namun untuk pemudik yang masuk dari GT Indralaya dan keluar di GT Prabumulih tidak dikenakan tarif," ujar EVP Sekretaris PerusahaanTjahjo Purnomo.
Hingga hari kedua difungsionalkan, Hutama Karya mencatat total Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan yang melintas di Ruas Indraprabu melalui
GT Prabumulih mencapai sebanyak 12.022 kendaraan.
Sementara untuk Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat tepatnya pada Gerbang Tol Tebing Tinggi-Indrapura Seksi 1,2,3 & 4 sebanyak 14.436 kendaraan dan Ruas Sibanceh Seksi 5 & 6 sebanyak 1.315 kendaraan melintas pada hari pertama dioperasikan secara fungsional pada Sabtu (15/04/2023) hingga Senin (17/04/2023).
Sedangkan untuk Stabat-Kuala Bingai/GT Proklamasi mencatat 1.476 kendaraan melintas pada hari pertama dioperasikan secara fungsional (16/04/2023) hingga (17/04/2023). Tercatat total 29.000 kendaraan telah melintas.
Selain difungsionalkannya beberapa ruas konstruksi, Hutama Karya juga memberikan diskon tarif 20% yang telah berlaku sejak Minggu (16/04/2023) pukul 06.00 WIB hingga Selasa (18/04/2023) pukul 06.00 WIB. Kemudian pada arus balik Jumat (27/04/2023) pukul 06.00 WIB hingga Minggu (29/04/2023) pukul 06.00 WIB.
Diskon tarif 20% itu berlaku hanya untuk kendaraan yang melintas dengan jarak tarif terjauh yang masuk dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan dan keluar di Gerbang Tol Kayu Agung atau sebaliknya.
Diskon tarif yang diberlakukan dengan pembulatan kelipatan Rp 500, diatur berdasarkan hitungan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Kendaraan Golongan I semula Rp 289.000 menjadi Rp 231.500 diskon sebesar Rp 57.500.
Kendaraan Golongan II dan III semula Rp 433.000 menjadi Rp 346.500, diskon sebesar Rp 86.500. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 578.000 menjadi Rp 462.500 atau diskon sebesar Rp 115.500.
Selama arus mudik dan balik, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan top up saldo UE.
Selain itu, pengguna jalan tol diimbau untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.