Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Akhirnya pihak Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 9 pelaku diduga memperkosa 2 anak dibawah umur. Sebelumnya petugas telah mengamankan 1 pelaku yang masih dibawah umur.
"Dalam kasus ini diduga ada 10 pelaku. Pertama kita amankan 1 orang pelaku, kemudian hari ini kita telah mengamankan 9 pelaku," kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/5/2023) di polres setempat.
Kapolres yang didampingi pihak Pemkab Asahan, KPAD dan LPPAAI menjelaskan pada hari Jumat 14 April 2023 sekira pukul 22.00 tepatnya di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan kedua korban yang masih dibawah umur diajak oleh pelaku RK. Kemudian RK mengajak 9 pelaku lainya, setalah itu korban diberikan minuman keras dan pelaku memperkosa korban. Kemudian aksi tersebut dilakukan pada esok harinya di sebuah kos-kosan. Setelah itu, korban menceritakan kepada pihak keluarga.
"Dari 10 pelaku, 2 masih anak dibawah umur selebihnya sudah dewasa. Motif mereka di iming-imingi uang. Dan kasus ini baru peratam dilakukan mereka," ungkap Kapolres, sembari mengatakan pihaknya menurunkan 9 tim untk mengamankan para pelaku.
Sementara itu, Awaluudin mewakili KPAD Asahan menyebutkan kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya dan diharapkan dengan adanya kasus tesebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar hal serupa tidak terjadi. Sementara itu, Suyono dari LPPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres yang secar cepat menangani kasus anak tersebut.
Adapun inisial pelaku diantaranya RK, SP, DS, FF, AG, YU, SP, JM, JH dan RS akan disangkakan pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.