Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jayapura. Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengungkap ada 24 kasus jual beli senjata dan amunisi sejak tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Mayjen Saleh mengakui ada oknum prajurit tergiur menjual senjata api dan amunisi karena harganya yang mahal.
"Saya rasa kalau 1 butir dijual mencapai Rp 200.000 dan bisa dia naik kan mencapai Rp 300.000, tentu sangat menggiurkan lah," ujar Mayjen Salah Mustafa saat ditemui di Kodam XVII/Cendrawasih, Senin (15/5/2023).
Mayjen Saleh pun menyayangkan adanya oknum anggota TNI yang terlibat dalam jual beli amunisi dan senjata api kepada pelaku kriminal bersenjata (KKB) Papua. Pasalnya amunisi yang dijual akan digunakan untuk melakukan teror termasuk menembak aparat.
"Sangat disayangkan apabila oknum anggota melakukan jual beli amunisi dan senjata, karena amunisi itu akan digunakan menembak prajurit kita dan teror terhadap masyarakat," katanya.
Mayjen Saleh menjelaskan data yang dimiliki Kodam XVII/Cendrawasih transaksi jual beli senjata dan amunisi sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan 2023 telah mencapai 24 kasus. Ia pun melakukan evaluasi imbas tingginya angka penyalahgunaan amunisi dan senjata yang dilakukan anggotanya.
"Kemarin saya sudah evaluasi juga, memang pada tahun 2022 itu terjadi peningkatan kasus, dimana dari Januari-Juli 2022 dalam catatan kami ada 22 kasus. Lalu Juli-Desember 2022 hampir tidak ada. Kemudian tahun 2023 ini ada 2 kasus jadi seluruhnya 24 kasus," ungkapnya.
"Itu ada yang melibatkan masyarakat dan ada yang melibatkan oknum anggota TNI. Untuk mencegah agar tidak terulang lagi, pengawasan dan perketatan terhadap keluar masuk amunisi dan senjata itu kita tingkatkan," lanjut Mayjen Saleh.
Mayjen Saleh menambahkan latar belakang oknum anggota menyalahgunakan kewenangannya terhadap penggunaan amunisi dan senjata api itu bervariatif. Ada yang dijebak, hubungan keluarga dan faktor ekonomi. Hal ini tentu tak bisa dibiarkan terjadi lagi.
"Maka dari itu kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan adanya transaksi jual beli amunisi disampaikan kepada aparat kepolisian atau aparat TNI yang bertugas di wilayahnya. Sehingga diambil langkah-langkah pencegahan," tutupnya.
Dilansir detikNews, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI meningkat drastis. Berdasarkan data yang ada, angka tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan 45 kasus.
"Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, yaitu mulai tahun 2013 sampai tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," kata Yudo dalam keterangannya, Kamis (4/5).
"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi," imbuhnya.
Yudo juga menyoroti kasus serupa di wilayah hukum Kodam XVII/Cenderawasih. Dia mengungkapkan jumlah penyalahgunaan senpi dan amunisi di wilayah Kodam Cenderawasih mengalami peningkatan luar biasa pada 2022. Kenaikannya mencapai 270 persen atau satu perkara meningkat menjadi 27 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.
Yudo mengatakan kasus yang terjadi di Papua berdampak besar. Pihaknya pun tak segan-segan akan menghukum prajurit yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tersebut.
"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan, karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberi hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," ujarnya.(dtc)