Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Singapura - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili dan dijatuhi hukuman 21 bulan penjara di Singapura, karena mencuri jam tangan mewah dan perhiasan majikannya. PRT itu bekerja di Singapura untuk menafkahi keluarganya di Indonesia, namun malah terseret ke dalam jeratan utang akibat temannya.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (16/5/2023), Maya Amara Putri (40) yang seorang ibu tunggal itu bekerja untuk pasangan Jerman yang tinggal di Bukit Timah.
Dia menjadi tulang punggung keluarga untuk kedua anaknya dan ibundanya yang sakit di Indonesia. Dia akan menggadaikan perhiasannya di pegadaian di Singapura ketika anak-anaknya membutuhkan uang.
Pada tahun 2022, Maya menyetujui permintaan seorang temannya untuk mengizinkannya memakai izin kerjanya untuk meminjam uang dari rentenir. Namun temannya itu pulang ke Indonesia tanpa membayar pinjaman tersebut, akibatnya rentenir mulai mengganggu dan mengancam Maya di Singapura.
Hingga akhirnya Maya memutuskan untuk mencuri barang-barang di rumah majikannya dan menggadaikannya untuk mendapatkan uang demi membayar kembali pinjaman dan utangnya.
Pada Maret 2023, dia melihat jam tangan mewah merek Patek Philippe milik majikannya ada di baskom di toilet kamar tidur utama dan mencurinya. Dia menggadaikan jam tangan itu seharga SG$ 6.000 (Rp 66,5 juta) saat dia sedang libur bekerja.
Padahal harga jam tangan itu sebenarnya mencapai SG$ 63.840 (Rp 708,2 juta).
Selain mencuri jam tangan, Maya juga mencuri beberapa barang lainnya termasuk cincin emas senilai SG$ 4.758 dan sepasang anting-anting senilai SG$ 5.400
Pencurian barang-barang lainnya, seperti jam tangan Omega senilai SG$ 10.000 dan jam tangan Rolex senilai SG$ 20.000, masuk dalam pertimbangan hakim.
Maya mengakui telah mencuri dan menjual barang-barang majikannya. Bahkan sebagian uang hasil penjualan itu dikirimkan ke anaknya di Indonesia, selain sisanya dibayarkan kepada rentenir.
Atas tindakannya itu, Maya diadili dan mengaku bersalah atas empat dakwaan pidana, termasuk dakwaan pencurian oleh pembantu dan mentransfer hasil tindak kejahatan ke luar negeri.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 21 bulan 1 minggu penjara terhadap Maya dalam sidang putusan pada Selasa (16/5) waktu setempat. dtc