Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Medan Utara terus menggencarkan kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas" kepada masyarakat, khususnya para pekerja di seluruh Indonesia. Dalam rangka menyebarluaskan kampanye tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara malaksanakan kegiatan Live Talkshow di Radio Anak Negeri Most 99.00 FM, pada Jumat (16/6/2023).
Hadir sebagai narasumber pada Live Talkshow tersebut, kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya sangat antusias membahas tema kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".
Pada Live Talkshow tersebut, ada beberapa poin penting yang dibahas seputar BPJS Ketenagakerjaan, seperti perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, sampai dengan penjelasan setiap program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
"Perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BpJamsostek dengan BPJS Kesehatan itu yang pertama, namanya aja sudah beda. Terus yang kedua BPJS Ketenagakerjaan itu diperuntukkan untuk seluruh PEKERJA INDONESIA, ingat ya PEKERJA INDONESIA, jadi kalau kamu adalah orang yang sudah berpenghasilan apapun pekerjaannya itu artinya kamu berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sedangkan BPJS Kesehatan itu adalah untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali mulai dari lahir sampai meninggal," jelas Harry.
Dia menambahkan, bentuk perlindungannya atau programnya juga beda. Kalau BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan BPJS Kesehatan itu perlindungannya adalah bentuknya perlindungan kesehatan, seperti sakit gigi, sakit kepala, sakit perut dll yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Harry pun merinci penjelasannya. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan punya program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Dia memberikan gambaran beberapa keunggulan manfaatnya, tapi pertama harus tahu dulu ruang lingkupnya yaitu perlindungan dari keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja, sampai perjalanan pulang ke rumah itu adalah ruang lingkup perlindungan JKK. Jadi kalau terjadi kecelakaan kerja dalam ruang lingkup tersebut sudah pasti dapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti pengobatan tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
"Misalnya pekerja dalam masa perawatan di RS kan nggak bisa masuk kantor lagi, nggak terima gaji kan, nah kami yang bayarkan gajinya, 100% gaji kami bayarkan 12 bulan pertama. Selebihnya senilai 50% sesuai dengan upah yang dilaporkan," katanya.
Kemudian ada manfaat Return To Work atau program kembali bekerja yaitu pendampingan psikologis dan pelatihan kerja pasca kecelakaan untuk peserta dengan bekerja sama dengan balai latihan kerja agar peserta tetap bisa produktif dengan kondisinya setelah mengalami risiko kerja. Selanjutnya ada beasiswa pendidikan anak dalam hal ini adalah ahliwaris yaitu anaknya pekerja, jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp 174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi atau sederajat, dan ada juga manfaat Homecare atau perawatan di rumah dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya.
Berikutnya, ada perlindungan program JKM (Jaminan Kematian) yang manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
"Program JKM ini manfaatnya akan sangat dirasakan oleh ahli waris nantinya jika terjadi risiko meninggal dunia kepada peserta, misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan anak jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun," terang Harry.
Kemudian ada program JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP) yang tujuannya adalah tabungan untuk para peserta dalam menghadapi hari tua dan masa pension jika sudah tidak bekerja. Sehingga, para peserta memiliki dana tabungan yang bisa mereka manfaatkan nantinya.
Terakhir, ada program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK, bentuk perlindungannya ada 3 yaitu Bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45 % dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp5 Juta.
Kerja Keras Bebas cemas, ini adalah satu Kampanye atau pesan yang masih segar diluncurkan untuk pekerja Indonesia. Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BpJamsostek.
"Kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPJAMSOSTEK yang memberikan perlindungan buat kalian para pekerja dan keluarga di rumah," kata Harry.