Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Banyak titik lokasi penambangan tanah timbun/tanah urug (galin C) untuk kebutuhan material penimbunan proyek jalan tol di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang tidak memiliki izin penambangan dari kementerian terkait.
Salah satu titik lokasi galian C itu berada di eks tanah PTPN 2 di Desa Banyu Mas, tepatnya persis di kawasan Tugu Kerisan perbatasan Kecamatan Stabat dengan Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Padahal, eks tanah PTPN2 itu belum persis diketahui siapa penerima manfaat, setelah tidak lagi dikuasai PTPN2. Tetapi, tanah perbukitan eks tanaman kelapa sawit PTPN2 di kawasan Tugu Kerisan, Desa Banyu Mas itu sudah menjadi lokasi penambangan galian C.
"Tidak ada izin galian C di tanah garapan eks PTPN2 di kawasan Tugu Kerisan Desa Banyu Mas. Kami sebagai petani penggarap tidak tahu ada perizinan lokasi untuk galian C, tapi kok ada ekskavator/backhu ngorek tanah dan dimuat ke truk untuk material jalan tol. Disebut-sebut pengelolanya berinisial Fsl, dan penampungnya, menurut informasi adalah PT A," sebut warga petani penggarap di lokasi galian C daerah Tugu Kerisan, yang minta namanya dirahasiakan, saat ditemui wartawan Senin (19/6/2023)
Menurut warga, tanah timbun itu dijual ke PT yang memiliki izin galian C, dan pengelolanya disebut-sebut dibekingi oknum pereman dan aparat berpangkat tinggi.
Pantauan di lokasi galian C itu, ada 2 alat berat backhu bekerja, mengeruk tanah dinaikkan ke dump truck berbagai ukuran dan dibawa ke STA 21 jalan tol, penerima tanah urug itu PT A.
Terkait perizinan aktifitas pertambangan jenis galian C di kawasan Tugu Kerisan Stabat-Binjai, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Yasir Wagdhi, menyebutkan, bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti terkait ada atau tidaknya izin galian C itu. Karena, perizinan galian C tidak pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.
"Terkait perizinan, saya tidak bisa menjawab. Selain bukan merupakan wewenang saya dan juga perizinan usaha galian C tidak di Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, tapi di pusat," sebut Yasir.
"Namun sebelum tahun 2020, rekomendasinya dari Langkat. Dan sepengetahuan saya saat itu tidak ada rekomendasi kita terhadap galian C tersebut," sebut Yasir lagi, Senin (19/6/2023).
Dikatakan Yasir, jika ada usaha penambangan akan diterbitkan izinnya, secara lazimnya/biasanya pihak Dinas LH Langkat selalu diundang provinsi terkait perizinan, karena lokasi operasional galian C-nya di Langkat.
"Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada hal tersebut," kata Yasir lagi.
Dengan tidak adanya perizinan galian C itu, kalangan pengelola galian C untuk tanah timbun yang memegang izin kwari penambangan, meminta Polda Sumut dan pihak berkompeten lainnya segera melakukan penertiban usaha galian C lahan eks PTPN2 di kawasan Tugu Kerisan itu.
"Kami kan yang punya izin penambangan merasa dirugikan dengan leluasanya mereka-mereka yang tidak memegang izin penambangan. Urus izin itu ke pemerintah pusat, dengan modal dan biaya," sebut Rein, salah seorang pengelola galian C, di Langkat.