Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Sumatra Utara menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Swasta Yayasan Tri Surya Porsea. Kerugian negara selama 2021-2022 sebesar Rp 454.080.000.
Ketiga tersangka dan dilakukan penahanan adalah LP selaku penanggung jawab yayasan, SS kepala sekolah dan MDS bendahara.
"Sesuai dengan bukti yang sudah lengkap atas hasil penyelidikan Kacabjari Porsea maka kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana BOS di SMK Swasta Tri Surya layak diajukan ke Pengadilan Negeri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Toba melalui Kasi Intel, Oloan Sinaga, Selasa (27/6/2023), di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, di Balige.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi dana BOS dengan modus pemalsuan jumlah peserta didik di Dapodik Pendidikan.
"Kita berharap setelah fakta persidangan nanti dapat terungkap siapa saja terlibat selain yang 3 orang tersebut," ungkapnya.
Kasi Intel Oloan Sinaga yang juga didampingi Kacab Jari Porsea, Zefry Simamora menyampaikan, penahanan ketiga tersangka sangat diperlukan demi lebih menjaga tidak terjadi penghilangan barang bukti serta tidak melarikan diri.
"Terungkapnya kasus ini atas adanya laporan dari masyarakat. Meski demikian pihak penyidik ingin lebih mendalami pada tahun-tahun sebelumnya alhasil pemilik yayasan sudah meninggal dan keberadaan data-data sudah tidak ditemukan," katanya.