Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan lakukan penghentian kasus berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) kepada tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil, dalam kasus tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH melalui Kasie Pidum Berkat Manuel Harefa SH didampingi Kasie Intel Oppon Siregar SH dalam keterangannya di Kantor Kejari Belawan, Senin (3/7/2023), mengatakan, Abdul Jalil sebelumnya pada 19 Juni 2023, telah mengajukan permohonan RJ kepada Kejatisu terkait pidana penipuan.
"Kami juga telah menggelar pelaksanaan gelar perkara secara virtual dengan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum pada 27 Juni 2023 lalu," ujar Berkat.
Penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan RJ adalah tindak pidana diancam dengan pidana penjara selama tidak lebih dari 4 tahun, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh korban atas nama Suroto.
Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana berdasarkan SIPP Pengadilan.
Terpisah, Suroto selalu korban mengatakan telah memaafkan tersangka Ibrahim Jalil, semoga dia tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“Saya korban penipuan atau pengelapan yang dilakukan tersangka atas 1 buah unit mobil Avanza BK 1206 OJ milik saya sendiri, dan kini saya memaafkannya," ujar Suroto.