Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan massa Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara dan Gery Sutjipto kembali melakukan aksi demo ke Bank OCBC NISP dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Adapun kedatangan mereka adalah meminta pertanggung jawaban Bank OCBC dan meminta majelis hakim PN Medan untuk memberikan keadilan kepada Gery Sutjipto terkait Perkara NO. 794 / Pdt-G/2022/PN MEDAN. Dalam keterangannya, Gery Sutjipto menegaskan akan melakukan aksi 'menginap' di bank tersebut.
"Rencana kita jika tidak ditindaklanjuti maka kita akan menginap di sini meminta pertanggungjawaban Bank OCBC," tegas korban, Gery Sutjipto di lokasi aksi Kantor Cabang Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (7/7/2023) siang.
Gery menjelaskan, bahwa akibat perbuatan bank tersebut ia mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Padahal katanya tagihan terakhir dibayar pada Februari dan April dengan menerima Surat Peringatan (SP) I di masa relaksasi.
"Sebelum lelang memang ada sekali pemberitahuan tapi kita minta musyawarah, kita ada kirim surat tapi mereka tidak mau. Jadi balasan surat kita aset sudah dilelang," terang Gery.
Di lokasi yang sama, Koordinator Aksi, Dedi Harvisyahari mengatakan bahwa aksi demo di bank tersebut yang dilakukannya dengan dugaan adanya kejahatan perbankan terhadap nasabahnya sendiri.
"Aset inikan harus dihitung secara baik bukan secara internal, sehingga korban Gery Sutjipto ini adalah korban berikutnya yang hari ini asetnya sendiri dilelang dan nilai hutangnya juga masih ada. Ini yang menjadi pertanyaan kita bersama darimana hasil hutang itu dibuat bank itu dan kita akan mengawal ini terus," tegasnya.
Dedi berharap, PN Medan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih berjalan dan menangkap mafia lelang.
"Harapan kita batalkan risalah lelang dan tangkap mafia lelang di bank ini. Kerugian-kerugian yang dialami Gery Sutjipto ini harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait seperti Polda Sumut yang hari ini sudah mereka laporkan," tegasnya lagi
Massa GMPC Sumatera Utara turut membawa spanduk yang berisikan tuntutan mereka yakni, batalkan risalah lelang Nomor: 1072/4/2022 Tanggal 5 Oktober 2022, tangkap mafia lelang di Bank OCBC yang merugikan Gery Sutjipto.
Kemudian, kembalikan hak Gery Sutjioto, periksa oknum penafsir internal Bank OCBC, meminta Poldasu menangkap oknum penjahat perbankan, periksa oknum pegawai KPKNL, dan majelis hakim Perkara NO. 794 / Pdt-G/2022/PN MEDAN diminta memberikan keadilan kepada Gery Sutjipto.
Namun sayang, hingga berita ini dibuat tidak ada satupun pihak Bank OCBC NISP yang mau menanggapi aksi massa. Hanya terlihat sejumlah sekuriti dan personel Kepolisian berdiri berjaga-jaga di pintu masuk bank tersebut.
Begitu juga saat hendak dikonfirmasi, salah seorang sekuriti berpakaian seragam coklat belum dapat memberikan wartawan masuk karena tidak ada perintah dari atasannya.
"Untuk saat ini belum ada yang berwenang menjawab pak," jawab sekuriti bank tersebut.