Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. DPRD Sibolga menyetujui Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna di gedung dewan di Jalan S Parman, Sibolga, Selasa (18/7/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori didampingi Wakil Ketua, Selfi Kristian Purba, dihadiri anggota dewan, pimpinan OPD dan unsur forkopimda.
Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing menjelaskan, perda yang disahkan ini sebelumnya telah dibahas dengan cermat dan sungguh-sungguh secara bersama-sama anggota dewan dan seluruh OPD.
Semua berjalan dengan baik dan menghasilkan berbagai saran dan masukan untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sibolga telah menyetujui Perda ini. Kami berharap harmonisasi kinerja ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada masa mendatang,” kata Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumbantobing.
Sebelumnya, 3 anggota DPRD Sibolga, Munzir dari Fraksi Garuda Bintang Keadilan, Hj Syuryanty Sidabutar, dari Fraksi Golkar, dan Sri Handayani Batubara dari Fraksi Demokrat, menyampaikan pandangan umum.
Sedangkan anggota DPRD yang menyampaikan kesimpulan pendapat akhir fraksi di antaranya, Rijondiman Sinaga dari Fraksi Nasdem Plus, Muchtar DS Nababan dari Fraksi Golkar, Herman Sinambela dari Fraksi Perindo dan Herman Soni Saragih dari Fraksi Garuda Bintang Keadilan.