Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan dan memenangkan gugatan masyarakat Dairi terkait persetujuan lingkungan tambang seng dan timbal milik PT DPM (Dairi Prima Mineral) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kehutanan (KLHK) dalam sidang putusan, Senin (24/7/2023).
Hal itu disampikan Tongam Panggabean dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) dan Melky Nahar koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melalui rilis persnya, Kamis (27/7/2023).
Tongam Panggabean menyebutkan, majelis hakim PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan yang berpihak pada masyarakat, setelah sebelumnya masyarakat Kabupaten Dairi menyatakan KLHK gagal melindungi hak masyarakat dan juga melindungi lingkungan.
"Di mana pada tahun 2022 KLHK memberikan persetujuan lingkungan ke tambang seng dan timbal milik PT DPM," kata Tongam Panggabean.
Lebih lanjut dijelaskannya, sudah ada pakar teknik dan lingkungan bertaraf dunia yang bersaksi sejak 2019 bahwasanya tambang yang diusulkan itu akan membahayakan keselamatan dan juga lingkungan.
Laporan pakar tersebut sudah diserahkan ke KLHK. Namun, kementerian menyetujui tambang, sehingga masyarakat memprotes dan membuat petisi.
"Akan tetapi Kementerian tetap menyetujui tambang. Sungguh tidak bisa dipercaya, sekarang lega rasanya PTUN bisa memperbaiki hal ini dan mengabulkan gugatan masyarakat. Ini kemenangan besar bagi masyarakat Dairi," ujarnya.
Adapun amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta adalah:
Terkait putusan PTUN tersebut, Rainin Purba perwakilan masyarakat Dairi mengaku senang karena pengadilan di Jakarta setuju bahwa perusahaan tambang dan KLHK telah bertindak tidak adil kepada masyarakat dan lingkungan.
“Saya dan masyarakat sekitar tambang PT. DPM merasa senang karena pengadilan di Jakarta setuju bahwa perusahaan tambang dan KLHK telah bertindak tidak adil kepada kami, dan juga lingkungan," ucapnya.
Sudah jelas tambang akan mengakibatkan bencana. Namun begitu, kementerian tetap memberikan persetujuan.
"Jadi sekarang pengadilan harus memastikan pemerintah menarik persetujuan itu," ujar Rainin.
Hal senada juga disampaikan Saudur Sitorus. Menurutnya, masyarakat Silima Pungga-Pungga sudah melakukan pertanian produktif di wilayah ini puluhan tahun lamanya.
"Kami menyumbang kepada perekonomian provinsi dan nasional. Kami ingin pemerintah mendukung kami, bukan
memperbolehkan tanah dan sungai kami dirusak," ujarnya.
"Kami tidak mau ada penambangan di wilayah kami, sampai kapan pun kami ingin tetap bisa melanjutkan pertanian yang telah diwariskan para leluhur kepada kami," ungkapnya lagi.