Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Warga Dairi menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dikeluarkannya persetujuan lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM). Sidang gugatan sudah digelar di PTUN Jakarta secara elektronik pada Rabu (29/3/2023).
"Selain itu majelis hakim membuat penetapan mengabulkan permohonan intervensi dari PT DPM untuk masuk sebagai tergugat II intervensi dalam perkara ini," kata Debora Gultom dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Jumat (31/3/2023).
Disebutkannya, meski sidang berlangsung secara elektronik tidak menyurutkan semangat Rasmi Silalahi dan Loris Bancin, warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima, Pungga-pungga Kabupaten Dairi untuk berangkat ke Jakarta menghadiri dan mengawal proses persidangan dengan didampingi oleh tim hukum SEKBER Tolak Tambang," ucapnya.
Debora Gultom mengatakan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 April 2023, dengan agenda jawaban tergugat dan tergugat II intervensi.
Ia menjelaskan, gugatan ini didaftarkan pada 14 Februari 2023, oleh 4 orang penggugat perwakilan warga Dairi didampingi kuasa hukum dari tim hukum Sekber Tolak Tambang atas terbitnya persetujuan lingkungan PT DPM di PTUN Jakarta.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
"Gugatan tersebut resmi didaftarkan di PTUN dengan Nomor Perkara: 59/G/LH/2023/PTUN-JKT. Para penggugat memberikan kuasanya kepada Tim Hukum SEKBER Tolak Tambang," sebutnya.
Dijelaskannya, mereka mewakili ribuan warga Dairi lainnya yang terdampak kehadiran PT DPM yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka dari sektor pertanian dan itu akan terancam rusak bila pertambangan hadir.
"Dasar pengajuan gugatan ini adalah, adanya risiko bencana ekstrim dan risiko kegagalan bendungan tailing sebagaimana kajian para ahli dan laporan kepatuhan Complience Advisor Ombudsman (CAO)," terangnya
Hal tersebut, berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana telah dijamin dalam pasal 28 H ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945.
Ancaman kerusakan ruang hidup masyarakat akan kehadiran tambang di kabupaten Dairi bukan tidak mungkin akan terjadi. Pertanian sebagai mata pencaharian utama masyarakat akan hilang dan hancur, lingkungan bersih dan sehat akan hilang, kerusakan flora dan fauna yang masih tersisa akan hilang seiring kehadiran tambang.
"Itu sebabnya masyarkat Dairi khusunya yang tinggal di Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-pungga menggugat KLHK," tutur Debora.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa sebelumnya masyarkat Dairi melakukan aksi protes, audiensi dan menggalang solidaritas agar persetujuan lingkungan tidak dikeluarkan oleh KLHK.
Bahkan berbagai kajian ahli menyampaikan bahwa proyek pertambangan tersebut tidak layak di Dairi. PT DPM adalah perusahaan tambang seng berada di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dairi yang menambang dengan sistem underground mining dengan luas konsesi 24.720 Ha di wilayah yang dinyatakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi rawan bencana.
"BPBD Dairi sendiri telah menyatakan lokasi tambang daerah rawan bencana," ungkapnya.
Dalam kasus penetapan persetujuan lingkungan untuk PT. DPM, warga merasa dizalimi, secara sepihak. Proyek pertambangan DPM sangat
membahayakan bagi keselamatan masyarakat Dairi.
"Oleh karena itu, kami mendesak hakim, agar memberikan putusan yang adil bagi masyarakat serta meminta KLHK membatalkan persetujuan
lingkungan PT. DPM," harapnya.