Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. MAPR alias Dana oknum ASN yang baru ini diamankan Polres Labuhanbatu terkait kasus narkotika golongan 1 atau ganja merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Dana diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi atau pejabat eselon IV di bagian Protokoler Setdakab Labuhanbatu dan ia juga merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Labuhanbatu, Zainuddin Siregar ketika dikonfirmasi, dengan singkat membenarkan kabar tersebut.
"Iya," jawab Zainuddin melalui pesan tertulis.
Namun Zainuddin belum memberikan komentar ketika disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada Dana usai berstatus tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 tersebut.
Sementara itu, Sekda Labuhabatu, Hasan Heri dan Kabag Protokoler Pemkab Labuhanbatu, Prandi A Nasution belum memberikan komentar apapun meski berulang kali dikonfirmasi dan dihubungi Medanbisnisdaily.com pasca penangkapan Dana, pada Rabu (19/7/2023) lalu.