Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap 2 alasan polisi akan mematikan ponsel yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Adi menyebut salah satunya untuk mengetahui apakah ponsel itu dibeli di pasar gelap atau tidak.
"Tujuannya nanti kita lakukan shutdown itu ada dua, yang pertama supaya kita mengetahui handphone itu oleh apakah memang yang bersangkutan itu beli black market, kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," kata Brigjen Adi Vivid kepada detikcom, Senin (31/7/2023).
"Kalau di toko online ada yang lebih murah tuh, tapi garansi internasional, garansi resmi kan lebih mahal, tujuannya itu membedakan," imbuhnya.
Adi menyebut Polri akan membuat posko pengaduan di daerah. Adi menyebut warga yang ponselnya kena blokir karena IMEI ilegal bisa melapor dan kemudian akan didata.
"Nah nanti misalnya kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," tutur dia.
Alasan kedua, kata Adi, adalah untuk mengetahui apakah ponsel yang bersangkutan dibeli di toko resmi atau tidak. Adi menyebut jika HP tersebut dibeli di toko resmi akan tetapi memiliki IMEI ilegal, Polri akan melakukan pendalaman ke toko resmi tersebut.
"Yang kedua, andaikata misalnya dia ternyata dia belinya resmi, berarti dia kan korban, gitu," imbuhnya.
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Tak main-main, ada 191 ribu handphone ilegal di Indonesia yang tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7), mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2022. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Adi Vivid.
Baca artikel detiknews, "Polri Ungkap 2 Alasan Akan Shutdown Ponsel IMEI Ilegal" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6850608/polri-ungkap-2-alasan-akan-shutdown-ponsel-imei-ilegal.dtn