Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dua kelompok massa, yakni keluarga korban pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat dan massa pendukung terdakwa LS alias Tosa, sama-sama aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Stabat, Senin (4/9/2023).
Massa pendukung keluarga korban meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang saat itu bersidang agar menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa LS alias Tosa, yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Paino.
Massa ini langsung dipimpin Kepala Desa Besilam Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Susilawati Br Sembiring, dan didampingi kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis SH.
Dalam orasinya, Kades Susilawati Br Sembiring meminta majelis hakim PN Stabat memberi putusan hukuman berat kepada terdakwa LS alias Tosa.
"Jika majelis hakim PN Stabat memutuskan lebih ringan dari terdakwa lainnya, maka lebih baik hHakim membebaskan LS alias Tosa. Kami sudah capek dan tidak sanggup lagi menghadapi perilaku LS alias Tosa. Jangan hanya dengarkan saksi yang katanya tidak pandai membaca tapi mampu mengubah tuntutn jaksa penuntut umum (JPU) sehingga hanya menuntut 3 terdakwa 18 tahun. Kami minta majelis hakim memutuskan hukuman maksimal kepada LS alias Tosa," ujar Susilawati.
Dalam orasinya, Susilawati membantah tudingan orang jika dirinya sengaja membawa warganya untuk melakukan aksi dan mengikuti persidangan di PN Stabat.
"Ini murni bentuk solidaritas warga Besilam Lembasa yang sudah lelah mendapat perlakuan jahat kelompok LS alias Tosa," katanya.
Aksi yang dilakukan Kades Besilam Lembasa ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran aparat Kepolisian Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmatullah HS SIK SH MH melalui Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting SH melakukan dialog dengan penasihat hukum keluarga korban, Togar Lubis SH, agar segera membubarkan diri usai menyampaikan aspirasinya demi keamanan dan ketertiban, karena dikhawatirkan berpotensi bentrok dengan kelompok massa pihak pendukung terdakwa LS alias Tosa.
Setelah massa warga pendukung keluarga korban menyampaikan orasinya, kemudian membubarkan diri naik ke dalam kendaraan berbagai jenis. Namun, massa kelompok korban tidak langsung pulang dan terlihat masih stand by di sekitaran Kantor PN Stabat.
Sementara itu, ratusan aksi tandingan yang dilakukan kelompok terdakwa LS alias Tosa dipimpin Yudi, melakukan orasi. Mereka meminta majelis hakim PN Stabat mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi putusan majelis hakim PN Stabat dengan pengerahan massa. Biarkan majelis Hakim memutuskan hukuman yang adil sesuai hati nurani kewenangannya. Kami selama ini tidak pernah mengumpulkan massa selama proses persidangan di PN Stabat, karena kami turut menjaga ketertiban yang kondusif," kata orator kelompok pendukung terdakwa
Sebagaimana diketahui, 3 dari 5 terdakwa pembunuhan berencana terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, masing-masing 18 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ledys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvandi sebagai Hakim Anggota serta JPU melalui Jimy Carter yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.
Terdakwa M Heriska Wantero alias Tio, pertama kali mendengar tuntutan dari JPU, kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdan dan terakhir Sulhanda Yahya alias Tato.
Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair JPU dari Kejari Langkat.
Dalam sidang, penasihat hukum terdakwa Persadanta Sembiring yang dipersilahkan majelis hakim menanggapi tuntutan JPU, menunjukkan adanya bukti perdamaian antara keempat terdakwa (kecuali Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting) dengan keluarga korban yang terdiri dari istri almarhum Paino, Nilawati br Sembiring.
Sementara itu, 2 terdakwa lainnya yakni Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku dalang penembakan Paino rencananya pembacaan tuntutan dibacakan hari ini oleh JPU, Senin (4/9/2023).