Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Seorang bidan berinisial HM (45) yang bekerja di Puskesmas Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tabungan asuransi jiwa milik warga.
Helman Tambunan SH selaku pengacara pelapor, Nolda Manalu (32) mengatakan, kliennya melaporkan oknum HM sebagaimana laporan polisi nomor: STTLP/140/VIII/2023/SPKT/Polres Sibolga, tanggal 21 Agustus 2023.
“Dugaan kasus pencurian dan atau penggelapan itu bermula, pasca ibu kandung Nolda Manalu meninggal dunia sekira bulan Pebruari 2023,” kata Helman Tambunan kepada wartawan di Mapolres Sibolga, Jalan Dr Ferdinand Lumbantobing, Kota Sibolga, Jumat (15/9/2023).
Helman Tambunan menjelaskan, saat itu oknum HM mengajak Nolda Manalu mengurus klaim asuransi kematian, sekaligus membuka rekening tabungan ke Kantor BNI Sibolga.
Setelahnya, HM meminta buku tabungan dan kartu ATM dari Nolda Manalu dan menyimpannya. Sekitar Mei 2023, tabungan asuransi dari PT Asuransi ALL cair ke rekening Nolda Manalu senilai Rp 300.800.000.
Ketika Nolda Manalu mengecek rekeningnya, ternyata uangnya sudah berkurang Rp 200.800.000. Merasa tidak terima, Nolda Manalu pun membuat laporan polisi ke Polres Sibolga, pada, Senin, 21 Agustus 2023.
Pengacara anggota Peradi itu mengatakan, saat membuat laporan polisi, Nolda Manalu turut melampirkan sejumlah barang bukti.
“Klien saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik tentang dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dimaksud,” katanya.
Pihaknya berharap, Polres Sibolga dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Informasi terakhir yang dia terima dari pembantu penyidik, polisi segera meminta keterangan pihak asuransi terlebih dulu.