Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Diduga menghalangi tugas jurnalistik, sekuriti PT Nusantara Hidrotama (NH) atas nama SS dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara.
SS dilaporkan karena menghalangi tugas atau pun profesi wartawan yang dialami oleh Harapan Segala, salah seorang pewarta media elektronik TVRI dan beberapa media online saat ingin meliput dan mengkonfirmasi pihak PT Nusantara Hidrotama, Senin (18/09/2023) lalu, di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
"Saya melaporkan SS, sekuriti PT Nusantara Hidrotama karena menghalang halangi tugas wartawan," kata Harapan Sagala kepada sejumlah awak media, Kamis (21/9/2023).
Harapan Sagala menjelaskan, kronologis kejadiaannya, bermula pada saat dirinya dan beberapa wartawan media online melakukan peliputan di lokasi kegiatan PT Nusantara Hidrotama di Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu.
Dimana informasi beredar masyarakat ataupun jemaat HKBP Onan Hasang, melakukan unjuk rasa dengan cara melakukan penutupan akses jalan ke lokasi PT Nusantara Hidrotama.
"Kemudian, saya juga mendapatkan informasi bahwa anggota DPRD Taput Komisi C bersama Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut," kata Harapan.
Atas dasar itulah beberapa wartawan media online, termasuk dirinya langsung menuju ke perusahaan itu. Sesampainya di pos penjagaan perusahaan, kemudian memperkenalkan diri sembari mencatat buku tamu serta menyampaikan maksud dan tujuan peliputan kepada sekuriti.
Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut di Kabupaten Tapanuli Utara ini menambahkan, saat itu rekan rekan pers lainnya sedang mengobrol dengan pihak aparat TNI, sembari mencoba mendokumentasikannya, namun tiba tiba seorang sekuriti langsung marah marah dan berusaha merampas kamera miliknya.
"Ngapain mengambil video di sini, kalau mau memvideo harus ada ijin karena sudah aturan di perusahaan ini," bentak sekuriti SS.
Lanjut Harapan Sagala, dengan tenang awak media menjelaskan kepada sekuriti tersebut maksud kedatangan para wartawan untuk melakukan peliputan. Namun keterangan yang disampaikan tidak mau didengarkan, melainkan membentak dan tetap mengatakan tidak bisa mengambil video.
"Menghindari konflik terjadi, saya dan rekan yang lain langsung pergi meninggalkan pos penjagaan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput, karena menghalangi tugas wartawan," jelas Harapan Sagala.
Wartawan muda bersertifikat Dewan Pers ini menambahkan, Indonesia negara hukum dan tugas pers dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam pasal 18 ayat 1 disebutkan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Hal itulah yang saya laporkan ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor STTLP/166/IX/2023/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut," katanya dengan harapan Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dalam memproses laporan dimaksud sesuai aturan yang berlaku.
"Saya juga akan menyampaikan hal ini ke Dewan Pers dan IJTI sumut," tandasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda B Gultom, membenarkan adanya laporan yang diterima pihaknya terkait kasus menghalangi tugas jurnalistik.
"Laporan telah kami terima pada Rabu 20 September 2023 kemarin. Saat ini masih Lidik," kata Ipda Gultom, dikonfirmasi medanbisnisdaily.com lewat saluran telepon, Kamis (21/9/2023).