Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa Hukum PT Dinamika Furindo Nusantara menilai pembangunan gudang stok yang peruntukkan bagi Sumatera Bagian Utara adalah sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara khususnya Deli Serdang.
Hal itu diungkapkan Muhammad Adli, SH ketika adanya tuduhan organisasi kelembagaan yang mengatasnamakan masyarakat bahwa pembangunan gudang stok tidak memiliki izin PBG, Amdal, galian C, SIMBG.
"Tentunya dalam pembangunan gudang stok ini, perusahaan telah mengurus sesuai dengan kebutuhan perusahaan seperti PBG, AMDAL, Galian C, SIMBG, dan izin lainnya," ujarnya didampingi Ira Deliana mewakili Managenen PT Dinamika Furindo Nusantara, Site Manager Juriston Sinaga di Deli Sersang, Rabu (4/10/2023).
Muhammad Adli juga tekankan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan untuk tidak melakukan penudingan terhadap perusahaan apalagi menghalang-halangi pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
"Dalam hal ini pihak managemen akan mengusut tuntas dalam hal pencemaran nama baik kepada pihak yang berwajib. Sesuai dengan perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa keberadaan gudang stok ini tentunya adalah untuk peningkatan perekonomian masyarakat.
Baik dalam hal tenaga kerjanya, efek dominonya dan pendapatan bagi daerah.
Sementara Perwakilan Managemen PT Dinamika Furindo Nusantara Ira Deliana menyatakan bahwa pembangunan gudang stok seluas 9 ha hanya sebagai penyimpanan mobil.
Sedangkan pembangunan utama hanya memerlukan lahan 1000 meter.
"Artinya lahan tersebut dipergunakan tidaklah keseluruhan ataupun full bangunan melainkan hanya sebagian kecil saja. Sedangkan untuk penimbunan, kita telah bekerjasama dengan pihak ke 3," terangnya.
Ira juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak sembarangan menerima pihak ke 3 untuk melakukan pengerjaan penimbunan melainkan harus memiliki izin galian C.
Dan persyaratan ini, termasuk persyaratan lainnya telah dimiliki oleh pihak ke 3 tersebut.
"Selain itu, untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan, pihak kita melakukan penyiraman air terhadap lintasan mobil timbun setiap satu jam, sehingga hal ini tidak mengganggu masyarakat setempat ataupun orang yang melintas," terangnya kembali.