Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meningkatkan status dari proses penyelidikan ke penyidikan dan melakukan penyitaan berkas, data dan dokumen ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Jalan Sakti Lubis, Medan, Kamis (19/10/2023).
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penyitaan di Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi sebesar Rp 7.707.781.500,00.
"Penyitaan beberapa dokumen serta berkas ini merupakan bagian dari penyidikan. Dimana, sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," katanya, Jumat (20/10/2023).
Lebih lanjut Yos menyampaikan terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi sebesar Rp 7.707.781.500,00.
Ketika ditanyakan terkait penetapan tersangka, Humas Kejati Sumut ini menyebutkan bahwa sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami dan melakukan pengembangan sehingga nanti apabila sudah disimpulkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan, secepatnya akan diumumkan penetapan tersangkanya, begitu pun perihal jumlah kerugian keuangan negaranya.
"Mohon bersabar kawan-kawan, informasi perkembangan penyidikan akan segera kita sampaikan," pungkas Yos.