Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tarif jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi bakal melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Hal ini diumumkan langsung oleh operator jalan tol PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) lewat unggahan Instagram-nya, @official.jmkt.
Terjadi kenaikan tarif pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1519/KPTS/M/ 2023. Namun, sayangnya tidak dijabarkan kapan kenaikan tarif ini akan dilakukan.
"Dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik Kawan JM sebelum melakukan perjalanan," tulis [email protected], dalam unggahannya, Minggu (5/11/2023).
Dalam unggahan tersebut dijabarkan juga daftar kenaikan tarif tol yang terjadi. Kenaikan tarif tol terjadi beragam mulai dari Rp 500 hingga Rp 9.000. Kenaikan terbesar terjadi pada tarif tol Golongan IV dan V untuk Ruas Tanjung Morawa-Tebing Tinggi dari awalnya Rp 110.500 menjadi Rp 119.500.
Khusus untuk Golongan I kenaikan umumnya terjadi Rp 1.000 dari tarif awal, misalnya untuk tarif dari Gerbang Tol Tanjung Morawa ke Parbarakan dari awalnya Rp 11.000 menjadi Rp 12.000.(dtf)