Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sumut sampai dengan 31 Oktober 2023 tercatat mengalami defisit sebesar Rp18,21 triliun atau terkontraksi sebesar 142,25% bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Defisit tersebut disebabkan terkontraksinya pendapatan negara di Sumut sedangkan realisasi belanja mengalami pertumbuhan.
“Sementara, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp33,44 triliun atau 87,07 persen dari target sebesar Rp38,41 triliun. Bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu maka capaian tersebut terkontraksi sebesar 13,59%. Realisasi pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp28,7 triliun atau 85,48% dari target, terkontraksi 7,52%, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp2,42 triliun atau 82,46% dari target, terkontraksi sebesar 58,36% dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,33 trilun atau 121,91%, tumbuh 24,8% (yoy),” terang Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumut sekaligus Kakanwil DJPb Sumut, Syaiful pada konferensi pers APBN Sumut secara virtual, Kamis (30/11).
Ia menyampaikan bahwa kinerja belanja negara dalam APBN sampai dengan 31 Oktober 2023 tumbuh 11,76%, realisasi belanja pemerintah pusat di Sumut mencapai Rp16,5 triliun atau 69,06% dari total anggaran belanja pemerintah pusat (Rp23,9 triliun).
Berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Sumut, realisasi ini tumbuh 14,97% (yoy) dipicu pertumbuhan belanja bantuan sosial 92,6% (yoy) dan belanja barang 34,47% (yoy).
“Selaras dengan itu, realisasi Transfer ke Daerah (TKDD) juga mampu tumbuh 10,49% dengan realisasi mencapai Rp35,15 triliun atau 84,63% dari total anggaran TKDD. Di sisi lain, penerimaan Bea Masuk mampu tumbuh (13,36%), didorong kinerja dari impor produk gas petroleum, beras, kokas petroleum dan gula. Kinerja penerimaan PNBP yang berasal dari pengelolaan aset negara yang dikelola oleh Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Sumut antara lain, PNBP lelang sebesar Rp20 miliar, PNBP Barang Milik Negara sebesar Rp31 miliar, PNBP Piutang Negara sebesar Rp81 Juta, PNBP pokok lelang sebesar Rp836 miliar dan pengurusan piutang negara sebesar Rp7,03 miliar,” jelasnya.
Disebutkannya, Kemenkeu juga terus mendorong percepatan implementasi kredit/pembiayaan bagi UMKM. Penyaluran Ultra Mikro (UMi) hingga 31 Oktober 2023 di Sumut tercatat telah disalurkan kepada 75.967 debitur dengan total penyaluran Rp369,48 miliar.
“Sementara, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sumut telah disalurkan kepada 189.291 debitur dengan total penyaluran Rp10,86 triliun. Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu Satu) Sumut sebagai pengelola fiskal di daerah akan terus berkolaborasi bersama instansi vertikal K/L, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait untuk terus mendukung pemulihan ekonomi Sumut. Optimisme tetap harus dipelihara melalui berbagai kebijakan fiskal serta berbagai kegiatan penguatan pemulihan ekonomi nasional guna mengembalikan kepercayaan diri masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi,” tutupnya.
Pemadanan NIK dengan NPWP
Dalam konferensi pers itu juga diungkapkan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih terus berjalan, termasuk di Sumut.
Lusi Yuliani dari Kanwil DJP Sumut I mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah (pemda) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan pihak pemberi kerja di Sumut dalam pelaksanaan pemadanan NIK dengan NPWP tersebut.
Lusi juga mengingatkan akan sanksi yang diterima jika wajib pajak belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP hingga batas waktu 31 Desember 2023.
Sanksi yang diberlakukan berupa dimana pihak pemungut pajak tidak dapat menerbitkan bukti potong pajak.
Sanksi lain yang diterima wajib pajak tidak mendapatkan pelayanan taxpayer account. "Namun apabila NIK orang pribadi sudah valid, maka akan mendapatkan pelayanan," jelasnya.
Lusi juga menekankan jika proses pemadanan NIK menjadi NPWP di Sumut tterus berjalan.
Hal senada juga dikatakan Afif Fikri Naufal dari Kanwil DJP Sumut II.
Untuk Kanwil DJP Sumut II, proses pemadanan NIK menjadi NPWP ini telah terealisasi sebesar 74,14% dari target. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi secara intensif mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut kepada wajib pajak yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut II.