Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan masih ada pihak-pihak yang menggangu keinginan rakyat menuju perubahan di Indonesia.
Edy Rahmayadi mengatakan perilaku mengganggu rakyat semestinya tidak terjadi. Sebab menurutnya masyarakat ingin menuju perubahan untuk Indonesia yang lebih baik dan maju kedepannya.
"Jadi ada orang yang masih mencoba mengganggu keinginan rakyat. Nah ini yang belum pas Republik Indonesia disebut merdeka. Siapa pun, dia kasih kebebasan rakyat untuk merdeka, lima tahun sekali menentukan pimpinannya," kata Edy Rahmayadi.
Hal itu dikatakan Edy Rahmayadi usai bersama istrinya, Nawal Lubis, memberikan hak suaranya di TPS 42 di Jalan Karya Bakti, di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/02/2024).
Mantan Gubernur Sumut tersebut menegaskan akan melawan pihak-pihak pengganggu. Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ratusan pengacara untuk melakukan pembelaan dan mengungkapkan kecurangan Pemilu 2024 melalui jalur hukum.
"Pasti, disitu ada 228 Lawyer, yang dia menempatkan dirinya tanpa ada bayaran dan mereka menyatakan ingin mengawal," sebut Edy Rahmayadi, mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu.
Sebelumnya Edy Rahmayadi tiba di TPS 42 dan langsung melakukan registrasi. Kemudian, anggota KPPS memberikan 5 lembar surat suara. Edy bersama istrinya masuk ke dalam bilik suara.
Selanjutnya, jari telunjuk dicelopkan ke tinta sebagai tanda masyarakat sudah menggunakan hak pilih. "Saya sudah siap (nyoblos), ini saya nomor satu ini," ucap Edy Rahmayadi kepada wartawan, didepan TPS 40.
Edy Rahmayadi pun menegaskan optimismenya akan kemenangan pasangan Capres-cawapres nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ia mengatakan sudah harus berubah Indonesia ini ke arah yang lebih baik. "Sudah pasti harus berubah melihat negeri ini, tapi ini semua tergantung rakyat, rakyat yang menentukan pemimpinnya ini siapa," jelas mantan Pangkostrad itu.