Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aiptu Fidel Ferdinan Batee, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut yang divonis 4 tahun penjara perkara narkotika jenis sabu, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, selama proses pemberkasan hingga persidangan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Aiptu Fidel diadili dalam perkara kepemilikan narkotika dan didakwa Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi kasus ini, pengamat hukum Kota Medan Julheri Sinaga menilai, bahwa hal tersebut merupakan contoh buruk bagi penegak hukum.
Karena, kasus yang dijalani oleh terdakwa merupakan salah satu perkara yang bersifat skala prioritas dan sangat mengkhawatirkan.
Dikatakan Julheri, seharusnya terdakwa yang merupakan seorang penegak hukum haruslah dihukum lebih berat karena adanya tambahan hukuman sepertiga.
"Sebenarnya azasnya di dalam hukum bahwa seorang penegak hukum itu harusnya lebih berat hukumannya, ada tambahan seharusnya sepertiga," kata Julheri menanggapi hal tersebut.
Dijelaskan Julheri, dalam Undang-undang ada tiga alasan yang harus dilakukan penahan yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana dan dikhawatirkan melarikan diri.
"Sepanjang penyidik dalam hal ini tidak merasa itu akan terjadi, tapi kan ini perkara yang bersifat skala prioritas, apalagi dia penegak hukum, dan kurasa satu-satunya perkara narkotika yang tidak ditahan ya ini," sebutnya.
"Saya khawatir ini penyidiknya ada bermain-main, harusnya ini dilakukan proses hukum terhadap penyidiknya, kenapa tidak ditahan, apa alasan yang sangat mendasar," sambungnya.
Pengamat hukum ini menilai, bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Aiptu Fidel merupakan contoh buruk bagi penegakan hukum dan dinilai sangat istimewa.
Ia meminta, agar dilakukannya proses hukum terhadap juru periksa, jaksa dan hakim.
"Pimpinannya harus melakukan proses hukum terhadap juru periksanya ini. Jaksa juga, termasuk hakimnya, ada apa ini, apa alasan yang sangat mendasar sehingga tidak sampai proses penahanan," tegasnya.
Selain itu, Julheri juga meminta dilakukannya eksaminasi (tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan) terhadap perkara ini.
Dalam dakwaan jaksa dikatakan, bahwa sebelum berangkat ke Polda Sumut, terdakwa Fidel sempat meminta temannya untuk menemani dirinya meminta uang ke bandar narkoba yang bernama Dedy dan Udin.
Merespon hal tersebut, Julheri mengatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota kepolisian dan diduga telah melakukan gratifikasi.
"Menyalahgunakan kewenangan, dia sebagai penegak hukum harusnya ada korupsinya, gratifikasi itukan," jelasnya.
Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Medan angkat bicara terkait tidak adanya perintah penahanan terhadap putusan Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e (37) terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang dihukum 4 tahun penjara.
"Tidak ada perintah penahanan dalam putusan tersebut," kata juru bicara PN Medan, Soniady D Sadarisman saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).
Kata Soniady, untuk penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas," sebutnya.
Meskipun demikian, sambung Soniady, penahanan dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Penahan dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi," pungkasnya.
Diketahui, oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Utara (Sumut) itu tidak ditahan sejak dari Penyidik hingga di Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fidel Ferdinan Bate'e dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim As'ad Rahim Lubis, Selasa (5/12/2023).
Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.
Terkait putusan itu, JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun masih menyatakan pikir-pikir.
"Masih pikir-pikir. Belum tau, karena dikasih waktu 7 hari untuk menentukan sikap oleh hakim," katanya.
Disinggung terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, JPU Febrina Sebayang mengatakan bahwa terdakwa disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tidak dilakukan penahan, karena dikenakan Pasal 127, jadi gak ditahan. Bunyi putusan juga tidak segera ditahan," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (5/6/2023).
Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.
Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.