Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengamanatkan penataan atau penghapusan tenaga honorer atau tenaga non ASN di seluruh lingkungan pemerintah daerah di Indonesia, termasuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, pada 31 Desember 2024.
Namun terkait kepastian kapan penghapusan tenaga honorer itu dimulai di lingkungan Pemprov Sumut, masih belum dapat dipastikan. Hal itu karena petunjuk teknis (Juknis) terkait pelaksanaannya, belum ada sejauh ini.
"Dikatakan mau dihapus, ya benar, karena itu perintah Undang-undang 20. Namun kapan itu dilaksanakan, oh ini belum dapat kita pastikan, karena juknisnya belum turun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin, kepada wartawan di Medan, Jumat (08/12/2023).
Safruddin mengatakan karena sejauh ini belum ada juknis tersebut, maka seluruh tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemprov Sumut, diminta tetap fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Di bagian lain, ujar Safruddin lebih lanjut, seluruh Pemda di Indonesia, termasuk di Sumut, bahkan diminta pusat untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer secara besar-besaran.
"Per 31 Desember 2024, penataan non-ASN harus sudah selesai. Tapi sekali lagi, juknis belum kita terima, sebagai panduan kita. Kondisi saat ini, formasi PPPK tahun 2022, dan 2023, secara akumulasi belum bisa berkurang dengan jumlah non ASN kita," jelas Safruddin.
Safruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan terhadap non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut, mencapai 15.869 orang, dilakukan pendataan per 31 Desember 2022, lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur pengaturan non-ASN. Dimana aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023
"Kita belum tahu, bagaimana penataan yang dimaksud dalam undang-undang itu. Apakah data itu dinolkan atau alih statusnya," ujar Safruddin.
Safruddin mengungkapkan tidak mungkin secara analisis dirinya, pemerintah pusat akan menolkan seluruh non- ASN tersebut. Malah sebaliknya, Pemerintah Indonesia menyurati pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota menganggarkan di APBD untuk biaya atau gaji bagi tenaga honorer.
"Kalau dinolkan tidak mungkin, secara lisan. Kita dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran. Bahkan, kita menerima surat, untuk mengakomodir anggaran untuk tenaga non-ASN," ucap Safruddin.
Safruddin berharap dengan jumlah besar tenaga honorer dimiliki Pemprov Sumut, jangan sampai ada pemberhentian besar-besaran non-ASN itu. Karena akan berdampak dengan kinerja hingga pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut.
"Kita berharap jangan ada pemberhentian besar-besaran tenaga non ASN. Dari kebijakan Pemerintah Pusat, tidak ada niat membuang non ASN ini," kata Safruddin.
Safruddin mengungkapkan per tahun rata-rata ASN masuk masa pensiun di lingkungan Pemprov Sumut hampir 1.000 orang. Sedangkan, mendapatkan pegawai baru atau ASN dari STPDN hanya 7 hingga 8 orang. Angka itu, tidak sebanding dengan data pensiun tersebut.
"Kalau semua, dibuang jadi perintah daerah jadi susah (secara kinerja dan pelayanan publik). Contoh Sumut rata-rata per tahun hampir seribu orang ASN yang pensiun. Pemprov Sumut menerima 7 hingga 8 orang dari STPDN, karena STPDN disebar ke kabupaten/kota juga," kata Safruddin.
Sedangkan, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumut, yang mengikuti 10.793 peserta tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). "Lokasi ujian di Kota Medan yang tidak hadir 56 orang dan Nias ada 16 orang, tidak hadir," tutur Safaruddin.
Berdasarkan data diperoleh dan mengutip pengumuman Nomor: 800.1.13.2/4880/BAPEG/IX/2023 tertanggal 15 September 2023. Jumlah formasi PPPK tahun 2023 di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, dengan perincian jumlah 2.386 formasi PPPK dengan perincian tenaga guru 2.000, tenaga kesehatan 250 dan tenaga teknis 136.
Safruddin menambahkan pada seleksi PPPK tahun, dibandingkan tahun 2022, ada yang berbeda. Pada tahun 2022, diikuti para non ASN. Sedangkan, di tahun 2023 ini, selain diikuti non ASN, juga diikuti jalur umum.
"Kondisi sekarang, belum kita proyeksi dengan kouta PPPK ini, tidak mengurangi jumlah besar itu. Karena apa?, karena ada jalur umum. Bukan terdata dari kita, tapi dari orang lain bisa mendaftar ke kita. Tapi, tetap prioritas yang mengajar (formasi guru)," tandas Safruddin.