Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Medan. DPRD Kota Medan akan menggelar Sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) 4 anggota dewan, Selasa (12/12/2023).
"Sidang paripurna PAW tersebut akan digelar Selasa, besok," ujar Ketua DPRD Medan, Hasyim, ketika dihubungi, Senin (11/12/2023).
Hasyim menyebutkan, PAW akan dilakukan terhadap 4 orang anggota DPRD Medan, yakni Siti Suciati dan D Edy Eka Suranta S Meliala (Fraksi Gerindra), M Afri Rizki Lubis (Fraksi Golkar), serta Irwansyah (Fraksi PKS).
Terkait SK Gubernur yang menetapkan PAW terhadap empat orang tersebut, Hasyim menyebutkan bahwa DPRD Kota Medan telah menerimanya.
Disebutkan juga, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/1017/KPTS/2023, akan dilantik atas nama Jaya Saputra (Gerindra) dan KepGub Sumut No 188.44/1006/KPTS/2023, atas nama Abdullah Roni (Gerindra), sebagai pengganti.
Selain itu, dalam KepGub Sumut No 188.44/1018/KPTS/2023, akan dilantik juga atas nama H Ilhamsyah (Golkar) dan berdasarkan KepGub Sumut No 188.44/1007/KPTS/2023, juga dilantik atas nama Bukhari (PKS).
Terpisah, Sekretaris DPRD Medan, M Ali Sipahutar, yang dihubungi membenarkan sidang paripurna PAW tersebut akan digelar, Selasa, besok.
Keempatnya akan dilantik sekaligus, secara bersamaan pada Sidang Paripurna PAW hari Selasa, besok.