Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Robi Barus mengingatkan para penyelenggara pemilu, khsusnya KPU agar tak main-main dalam melaksanakan pemilu. Terlebih dalam melakukan rekapitulasi surat suara.
"Kami (DPRD) mengingatkan jangan coba main-main, khususnya bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan," tegasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (04/03/2024).
DPRD, kata Robi, sangat menyayangkan dengan beberapa peristiwa kericuhan yang terjadi pada saat proses penghitungan suara di beberapa PPK yang ada di Kota Medan.
Komisi I mencatat, katanya, sejumlah kericuhan pada saat proses penghitungan suara diduga adanya aroma 'belanja suara' yang dilakukan oleh oknum-oknum parpol tertentu atau caleg tertentu sehingga mencuatnya dugaan pergeseran suara yang menjadi penyebab molornya proses rekapitulasi di tingkat KPU Medan.
BACA JUGA: Heboh Ribuan Suara Diduga Melayang ke Caleg NasDem, Golkar dan Perindo di Medan Sunggal
Politisi PDIP itu juga mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan serius mengusut temuan pergeseran suara tidak sah ke perolehan suara partai politik tertentu atau oknum caleg tertentu yang terjadi di Medan.
Dia menyebut adanya temuan di sejumlah TPS berupa pergeseran suara. Perpindahan suara tidak sah yang masuk ke perolehan suara partai atau caleg tertentu merupakan kejanggalan yang sangat mencurigakan dan tidak masuk akal.
"Contohnya lah, kericuhan adanya pergeseran suara di sejumlah PPK seperti Medan Sunggal, Medan Amplas, Medan Deli, Medan Tembung, Medan Johor, ini harus segera diusut oleh KPU dan Bawaslu Medan.Jangan sampai istilahnya "Buka Kedai" yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum PPK, terus proses perhitungan suara di tingkat kota atau KPU bisa molor," tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan harus menjaga netralitas dan tidak memanipulasi hasil perolehan suara Caleg atau parpol tertentu.
"Tidak boleh ada manipulasi jumlah suara Caleg," tegasnya.
Dia juga meminta Panwascam Kecamatan untuk terus mengawasi proses penghitungan suara (pleno) di setiap kecamatan.