Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com-Padangsidimpuan. Subanta Rampang Ayu (46) memarkirkan Honda Vario nopol BB 5178 FU miliknya di depan rumah tetangganya (di samping warung kopi) dalam keadaan kunci menempel di sepeda motornya pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Situasi itu lantas membuat Jul (28) warga Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Leli (33) warga Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Afrida (35) warga Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang melintas di lokasi langsung melancarkan aksinya membawa kabur sepeda motor tersebut.
Untung bagi Subanta Rampang Ayu, para pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (11/01/2024). Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Kenborn Sinaga menjelaskan, aksi pencurian ini berlangsung singkat, saat itu pemilik sepeda motor Vario hanya masuk sebentar ke rumah hendak mengambil botol minuman.
Setelah keluar kaget sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi. Melihat itu dia pun bergegas membuat laporan ke polisi.
"Pelapor masuk kedalam rumah hendak mengambil botol minuman. Tiba-tiba pelapor terkejut setelah keluar dari rumah bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir didepan rumah tetangga sudah tidak ada lagi," tambah Kasi Humas Iptu Kenborn Sinaga.
Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah rumah dengan bersama-sama.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Polres Padangsidimpuan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.