Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Parada Situmorang di sela-sela melakukan penyuluhan hukum di kantor Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, juga melakukan bakti sosial dengan mengunjungi 2 sekolah dasar (SD) di daerah terpencil dan sangat tertinggal di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Kamis (11/1/2024).
Dua SD yang dikunjungi Parasa Situmorang adalah SD Negeri No.078514 Hilifadolo di Desa Banua Sibohou dan SD Negeri No.078518 Hiliuso di Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato.
Dalam kunjungan itu, Parada Situmorang memberikan sepatu dan buku tulis untuk mendukung proses belajar kepada seluruh siswa dari kelas 1- 6.
Parada bercerita, untuk menjangkau lokasi kedua SD tersebut harus menempuh jarak diperkirakan 60 km dengan kondisi jalan rusak, dan melewati sungai besar tanpa adanya jembatan. Sehingga untuk menemui siswa dilakukan dengan menyeberangi arus sungai dari hilir ke hulu.
Menurutnya, SD Hilifadolo dan SD Hiliuso dapat digolongkan sekolah dengan kategori wilayah desa sangat tertinggal. Karena tidak ada akses listrik, tidak ada
jaringan internet, sanitasi yang tidak memadai berupa kamar mandi atau toilet yang tidak tersedia serta terputusnya akses jalan menuju sekolah yang hanya bisa dilalui berjalan kaki menyeberangi sungai.
Kepada guru dan siswa kedua SD itu, Parada memberikan motivasi untuk semakin semangat belajar dan jangan menyerah dengan keterbatasan yang ada.
Dana Desa
Sementara itu, pada cara penyuluhan hukum di kantor Kecamatan Bawolato, Parada Situmorang menegaskan penggunaan dana desa agar tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu serta memberikan solusi terhadap problematika yang dihadapi desa.
Menurut Parada Situmorang, aparat desa dalam mengelola dana desa sesuai dengan tupoksinya, sehingga dapat terhindar dari penyimpangan pengelolaan dana desa.
Parada Situmorang mengatakan, kondisi dana desa di Kabupaten Nias berdasarkan tipologi desa butuh pembinaan dari sisi hukum. Makanya pihaknya sengaja memilih Kecamatan Bawolato dalam penerangan hukum kali ini.
Acara tersebut juga dihadiri pejabat utama Kejari, Camat Bawolato, Firyusuf Hulu, kepala desa se-Kecamatan Bawolato dan seluruh ketua BPD.
Dalam kegiatan sosialisasi penerangan hukum itu, Parada juga menjelaskan program Jaksa Mozago Banua (JMB) menuju Desa Maju Desa Sejahtera.
Menurutnya, program ini sebuah inovasi yang digagas pihaknya dalam membuat kesadaran hukum kepada masyarakat melalui pembinaan hukum di wilayah Kejari Gunungsitoli.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Harahap menambahkan, terkait Jaksa Muzago Banua (Jaksa Garda Desa) adalah program Jaksa Agung Republik Indonesia sesuai Instruksi Jaksa Agung No 5 Tahun 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, pendampingan hukum yang diberikan Tim Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pencegahan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi agar pengelolaan dana desa atau permasalahan lainnya dapat berjalan dengan baik.