Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengamat perpajakan yang juga konsultan pajak di Medan Antonius Leonard Tarigan meminta agar pemerintah mempertimbangkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Sebab, hal itu akan berdampak menggerus daya beli masyarakat yang susah payah dibangun pasca pandemi Covid-19.
Beranjak dari dampak penaikan tarif PPN terssebut, masyarakat tentu berharap agar rencana kenaikan tarif PPN tersebut dipertimbangkan kembali.
Kata Leonard, mandat UU HPP adalah mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas menaikkan atau menurunkan tarif pajak.
Disebutkan Leonard, beberapa upaya alternatif yang dapat ditempuh Pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan antara lain memperluas basis pemajakan khususnya dari sektor informal, pembahasan pajak kekayaan (wealth tax) atau menurunkan basis (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dianggap terlalu tinggi yaitu senilai Rp 4,8 miliar per tahun.
Menurut Antonius Leonard, masih terdapat cukup waktu dan ruang bagi Pemerintah untuk meningkatkan performa penerimaan negara sehingga penerapan range tarif PPN sebesar 5% hingga 15% yang diamanatkan dalam yg Undang–Undang tetap mampu menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat.