Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) Polda Sumut kembali berhasil membekuk dua orang lelaki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan oleh aparat Satres Narkoba tersebut ialah HT (29) dan ST (27) dan keduanya adalah warga Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.
ST yang diduga sebagai sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1 paket diduga sabu dengan berat brutto 4,71 gram.
Selanjutnya 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA.
Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu pada Rabu, 03 April 2024, sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka ST dan HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Octo.
Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun dan atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya baik ST maupun HT dijerat undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 subsider pasal 114 ayat (1).
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, nanti maksimalnya berdasarkan UU 3529 itu berdasarkan putusan pengadilan," pungkasnya.